Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. SUTARA Alias BAPAK TALA Bin (Alm) DARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.2.21/Eoh.2 /07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARA Alias BAPAK TALA Bin (Alm) DARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTARA Alias BAPA TALA Bin (Alm) DARMAN pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2022, bertempat di Pertigaan Desa Cikedung Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau  untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,  mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau  sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib ketika saksi SOPANDI (berkas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu) sedang berada di rumahnya yang terletak di Blok Karanganyar Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu kemudian datang saksi HENDI IRAWAN Alias DOANG (berkas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2021 warna hitam Nopol : E-6460-PBZ, kemudian saksi HENDI IRAWAN Alias DOANG meminta bantuan kepada saksi SOPANDI untuk menawarkan sepeda motor yang diakui milik temannya yang macet angsuran (motor leasing), sehingga saksi SOPANDI menghubungi Terdakwa kemudian menawarkan sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa yang sedang membutuhkan kendaraan untuk keperluan sehari-harinya akhirnya berniat untuk membelinya, kemudian Terdakwa menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan harga tersebut akhirnya disepakati oleh saksi HENDI IRAWAN Alias DOANG dan saksi SOPANDI, kemudian Terdakwa menyuruh saksi SOPANDI untuk janjian bertemu di pertigaan Desa Cikedung Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dan sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi SOPANDI yang saat itu mengendarai  sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2021 warna hitam Nopol : E-6460-PBZ, kemudian sepeda motor tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tanpa menanyakan asal usul kepemilikan sepeda motor tersebut langsung tertarik kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi SOPANDI dan membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya untuk digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-harinya.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2021 warna hitam Nopol : E-6460-PBZ yang dibeli Terdakwa tersebut merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi HENDI IRAWAN Alias DOANG pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wib yang bertempat di parkiran kios burung Ampera Bird Shop Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan sepeda motor tersebut merupakan milik saksi korban HERSUNIHAYAH yang dibelinya seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib pihak Kepolisian dari Polsek Jatibarang yaitu saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN dan saksi SUHERMANTO berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Jatibarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya