Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Idm Iding julchaidir 1.H. D. UDJI SETIADI
2.Aat khotimah
3.Agus shokheh Zaky
4.Taufik Hidayat
5.Adang Ikhwan
6.Dedi Darpadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iding julchaidir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dindin Syarief NurwahyudinIding julchaidir
Tergugat
NoNama
1H. D. UDJI SETIADI
2Aat khotimah
3Agus shokheh Zaky
4Taufik Hidayat
5Adang Ikhwan
6Dedi Darpadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ulipah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 378.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat serta Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan sah menurut hukum dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Sawah sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor          : 1246/2014 tanggal 23 Desember 2014 Luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan Akta Jual Beli Nomor            : 1245/2014 tanggal 23 Desember 2014 Luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) . Setempat dikenal dengan Blok Glendeng Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor            : 1246/2014 tanggal 23 Desember 2014 Luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan Akta Jual Beli Nomor: 1245/2014 tanggal 23 Desember 2014 Luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) . Setempat dikenal dengan blok glendeng desa jatibarang kecamatan jatibarang kabupaten indramayu tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat I dalam keadaan baik, utuh tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :

1) Kerugian

 

Biaya sewa tanah sawah seluas 5000M2 berupa gabah/padi 19Kwintal dari Tahun 2012 sampai tahun 2024 yaitu 12 (duabelas) Tahun , Setiap Tahun dengan taksiran saat ini Harga Setiap Kwintal Gabah Padi adalah Rp. 1.000.000,-  

 

 

Sewa Tanah 19Kwintal X 12Tahun X Rp. 1.000.000,- = Rp. 228.000.000,- (dua ratus Dua puluh delapan juta rupiah)

.

2) Kerugian

Biaya-biaya yang timbul selama Penggugat melakukan Investigasi melalui proses Non Litigasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak