Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Idm 1.AJI IBNU RUSYID, SH.
2.Evie Florentina Maria, SH.
3.Henny Mariani
TADI bin KARDINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1174/M.2.21/Ft.3/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
2Evie Florentina Maria, SH.
3Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TADI bin KARDINAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU                                                           P-29       

 “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS - 01/Inmyu.Cukai/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA     :

N a m a

:

TADI Bin KARDINAH 

Tempat Lahir

:

Indramayu

Umur / Tanggal Lahir

:

42 tahun / 01 Juni 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kedungdawa RT/RW 001/004 Kelurahan Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

No. KTP

:

:

SD

32122401061006

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat dengan jenis Penahanan Rutan : sejak 19 Maret 2024 s.d. 07 April  2024 ;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat : sejak 08 April 2024 s.d. 17 Mei 2024;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan : sejak 14 Mei 2024 s.d. 02 Juni 2024 Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-------------Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) Nomor : SPPO-01/WBC.094/ PPNS/LK-01/2024 tanggal 25 Maret 2024), pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kegiatan pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar melakukan Patroli Darat di bidang cukai atas pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) illegal di wilayah Kelurahan Sidadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar diantaranya yaitu saksi Dani Iskandar dan saksi Bintang Pradana Pamungkas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna coklat metalik dengan nomor polisi E 1359 QI  dan saat itu terlihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan kegiatan pemuatan barang di halaman sebuah bangunan yang beralamat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Tim melakukan pemeriksaan atas kegiatan pemuatan tersebut dan hasil pemeriksaan didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai yang telah diangkut sebagian ke dalam sarana pengangkut, dan berdasarkan keterangan saksi Runtana (kondektur/kernet) rokok-rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai tersebut akan diantar ke Karawang;

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Dani Iskandar, saksi Bintang Pradana Pamungkas dan Tim P2 Kanwil DJBC Jabar menanyakan siapa pemilik barang yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran, lalu terdakwa TADI Bin KARDINAH menjelaskan bahwa barang yang berada diatas mobil tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya setelah diketahui bahwa pemilik bangunan tersebut adalah saksi Karsim Tim P2 Kanwil DJBC Jabar meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah/bangunan penyimpanan yang beralamat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan disaksikan oleh saksi Tarwin  Pangestu selaku Ketua RT setempat (RT.09) kemudian terdakwa TADI Bin KARDINAH langsung menunjukkan tempat terdakwa menyimpan / menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan total 604.200 batang dengan rincian sebagai berikut :

Merek

Produksi

Jenis

Uraian

SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

60 Slop @10 Bungkus @20 Batang =12.000 Batang

SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

856 Slop @10 Bungkus @20 Batang =171.200 Batang

Platinum Bold

PR King Barokah

SKM

807 Slop @10 Bungkus @20 Batang =161400 Batang

Angker

-

SKM

431 Slop @10 Bungkus @20 Batang =86200 Batang

Rile-X Bold

Rilex Indonesia

SKM

379 Slop @10 Bungkus @20 Batang =75.800 Batang

J1 Class

PR J1 Class

SKM

180 Slop @10 Bungkus @20 Batang =36.000 Batang

Crown

PR Mahkota Emas

SKM

97 Slop @10 Bungkus @20 Batang =19.400 Batang

Gudang Ganam

-

SKM

67 Slop @10 Bungkus @20 Batang =13.400 Batang

Lois Mild

PT Perkasa Mandiri

SKM

50 Slop @10 Bungkus @20 Batang =10.000 Batang

HB Premium

HB

SKM

40 Slop @10 Bungkus @20 Batang =8.000 Batang

Lois Bold

PR Lois

SKM

28 Slop @10 Bungkus @20 Batang =5.600 Batang

Esse Mild

PR CK/BAT

SKM

20 Slop @10 Bungkus @16 Batang =3.200 Batang

Crazy Mild

-

SKM

10 Slop @10 Bungkus @20 Batang =2.000 Batang

Total

604.200 Batang

 

Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, Surat Bukti Penindakan nomor SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024 dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-53/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, BA-55/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024 dan BA-54/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, BA-56/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024;

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Terdakwa TADI Bin KARDINAH juga  menyimpan/menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk di dalam rumah/bangunan milik saksi Karsim yang rencananya akan dikirim dan dijual ke Karawang;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa TADI Bin KARDINAH memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang seluruhnya berjumlah 604.200 batang tersebut dari ASISWANTO (DPO) yang berasal dari daerah Madura, namun Terdakwa  tidak tahu dimana lokasi pastinya;
  • Bahwa sekitar bulan awal Januari 2024 Terdakwa TADI Bin KARDINAH mencari rokok murah melalui social media grup Facebook dan menemukan penjual rokok yang sedang menawarkan rokok dengan harga murah yang tanpa dilekati pita cukai bernama ASISWANTO (DPO), kemudian Terdakwa ikut comment dan menghubungi ASISWANTO (DPO) dengan nomor handphone 0831-2337-7277 yang ternyata berasal dari Madura;
  • Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Januari 2024 ASISWANTO (DPO) datang ke Indramayu untuk bertemu dengan Terdakwa TADI Bin KARDINAH dan bertemu dirumah makan dekat Alfamart Sumuradem kemudian ASISWANTO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa kerjasama terkait penjualan dan penitipan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai untuk kemudian dikirimkan ke pembeli yang sudah ditentukan sebelumnya oleh ASISWANTO (DPO), dan Terdakwa langsung menyetujui kerjasama tersebut yang mekanisme jual belinya Terdakwa tidak membayar apa-apa kepada ASISWANTO (DPO), Terdakwa hanya mendapat upah apabila sudah selesai mengirimkan barang ke alamat tujuan;
  • Bahwa untuk menyimpan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut Terdakwa TADI Bin KARDINAH menimbunnya dirumah saksi Karsim tepatnya dikamar belakang rumah istri dari saksi Karsim yang sudah tidak dipakai dan difungsikan sebagai gudang di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan memberikan imbalan seiklasnya kepada saksi Karsim pada bulan Januari 2024 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan bulan Februari 2024 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa ASISWANTO (DPO) kemudian mengirimkan kepada Terdakwa TADI Bin KARDINAH rokok-rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk sebanyak 3 kali yakni :
  1. Pada pertengahan bulan Januari 2024 dengan menggunakan mobil Avanza sebanyak kurang lebih 80 bale @ 20 slop;
  2. Pada bulan Februari 2024 juga dengan menggunakan mobil Avanza sebanyak kurang lebih 80 bale @ 20 slop;
  3. Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 mengunakan mobil box rand max sebanyak 30 karton atau 120 bale @20 slop.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa TADI Bin KARDINAH mengantarkan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke pembeli yang sudah ditentukan oleh ASISWANTO (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik Terdakwa sendiri dengan Nopol E 1359 QI yang sehari-hari terdakwa gunakan juga untuk mengompreng;
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH telah melakukan pengantaran rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke daerah Pakuhaji Tangerang sebanyak 2x, ke daerah Pulobata, Karawang dekat Makam Syeikh kuro sebanyak 3x dengan total sudah 5x pengantaran dengan jumlah sekali pengantaran kurang lebih 30 bale;
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH juga menawarkan ke beberapa toko yang ada di daerah Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dan ada beberapa toko yang berminat dengan sistem konsinyasi yang mana apabila sudah laku terjual baru disetorkan kepada Terdakwa TADI Bin KARDINAH dan terdakwa menyetorkan ke ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa upah yang Terdakwa TADI Bin KARDINAH dapatkan untuk sekali pengiriman ke Tangerang sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan untuk pengiriman ke daerah Karawang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  yang Terdakwa dapatkan setelah barang diterima yang akan ditransfer  oleh ASISWANTO (DPO) ke rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening 13400 10552239 atas nama TADI Bin KARDINAH, namun pernah juga Terdakwa mendapatkan upah secara tunai dari penerima barang yang kemudian Terdakwa setorkan kembali kepada ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB  Terdakwa TADI Bin KARDINAH mendapat telepon dari ASISWANTO (DPO) yang memberitahukan bahwa akan mengirimkan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai malam itu dengan menggunakan mobil box yang harus Terdakwa antarkan ke daerah Karawang, kemudian Terdakwa TADI Bin KARDINAH menghubungi saksi Runtana yang merupakan tetangga Terdakwa untuk membantu membongkar rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut yang kemudian akan di simpan, ditimbun di rumah Saksi Karsim sebelum dikirimkan ke Karawang sesuai tujuan pengiriman yang ditentukan oleh ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB mobil box tersebut sampai di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT 09 RW 05 Kel. Sidadadi, Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Prov. Jawa Barat kemudian Terdakwa TADI Bin KARDINAH dengan dibantu oleh saksi Runtana langsung membongkar Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut untuk disimpan/ditimbun di rumah saksi Karsim dan selesai pada pukul 01.00 Wib, setelah selesai istirahat dan minum kemudian Terdakwa memuat rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut ke mobil Daihatsu Sigra milik Terdakwa dengan Nopol E 1359QI yang recananya akan memuat 40 bale yang akan dikirim ke Karawang. Pada saat memuat barang itulah, saksi Dani Iskandar, saksi Bintang Pradana Pamungkas dan Tim P2 Kanwil DJBC Jabar datang dan langsung melakukan penindakan dengan menghentikan pembongkaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan dalam mobil dan dalam rumah/gudang tersebut ;
  • Bahwa harga pembelian Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang Terdakwa TADI Bin KARDINAH bayarkan kepada ASISWANTO (DPO) adalah sebagai berikut :

No.

Merk Rokok

Harga Pembelian / bale (20 slop)

Harga Pembelian / slop

1.

Angker

Rp1.620.000,00

Rp81.000,00

2.

Flash

Rp1.360.000,00

Rp68.000,00

3.

Rilex Bold

Rp1.280.000,00

Rp64.000,00

4.

Gudang Ganam

Rp1.200.000,00

Rp60.000,00

5.

HB Mild

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

6.

J1 Class

Rp1.360.000,00

Rp68.000,00

7.

Lois Mild

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

8.

Esse Mild

Rp1.380.000,00

Rp69.000,00

9.

Platinum Bold

Rp1.380.000,00

Rp69.000,00

10.

Crown

Rp1.300.000,00

Rp65.000,00

11.

Crazy Mild

Rp1.300.000,00

Rp65.000,00

12.

Lois Bold

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

 

Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per slop dari setiap rokok yang terjual.

 

  • Bahwa harga penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang dilakukan pleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH adalah sebagai berikut :

No.

Merk Rokok

Harga Pembelian / slop

Harga Penjualan/ slop

1.

Angker

Rp81.000,00

Rp86.000,00

2.

Flash

Rp68.000,00

Rp73.000,00

3.

Rilex Bold

Rp64.000,00

Rp69.000,00

4.

Gudang Ganam

Rp60.000,00

Rp65.000,00

5.

HB Mild

Rp66.000,00

Rp71.000,00

6.

J1 Class

Rp68.000,00

Rp73.000,00

7.

Lois Mild

Rp66.000,00

Rp71.000,00

8.

Esse Mild

Rp69.000,00

Rp74.000,00

9.

Platinum Bold

Rp69.000,00

Rp74.000,00

10.

Crown

Rp65.000,00

Rp70.000,00

11.

Crazy Mild

Rp65.000,00

Rp70.000,00

12.

Lois Bold

Rp66.000,00

Rp71.000,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH tidak melakukan pembelian, karena dari awal ASISWANTO (DPO) lah yang menyiapkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai dan mengirim kepada Terdakwa kemudian Terdakwalah yang akan mengirim atau mengedarkan rokok-rokok tersebut, setiap kali pengiriman Terdakwa hanya mendapatkan foto catatan daftar jumlah barang, merek dan harga yang harus Terdakwa setorkan kepada ASISWANTO (DPO). Sedangkan Terdakwa akan menjual barang-barang tersebut di atas harga yang telah di tetapkan oleh ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH dari awal memang sudah mengetahui memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai berbagai merek tersebut melanggar aturan, namun tergiur keuntungan dari menjual rokok tersebut karena di pasaran harga jual rokok polos lebih murah daripada rokok yang resmi sehingga lebih cepat laku, lebih cepat habis terjual jadi walaupun mengambil selisih harga sedikit, tetapi karena penjualan banyak Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan yang banyak.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Kepabeanan dan Cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH terhadap 604.200 batang BKC HT Jenis SKM yang terdiri dari :

Merek

Produksi

Jenis

Uraian

SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

60 Slop @10 Bungkus @20 Batang =12.000 Batang

SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

856 Slop @10 Bungkus @20 Batang =171.200 Batang

Platinum Bold

PR King Barokah

SKM

807 Slop @10 Bungkus @20 Batang =161400 Batang

Angker

-

SKM

431 Slop @10 Bungkus @20 Batang =86200 Batang

Rile-X Bold

Rilex Indonesia

SKM

379 Slop @10 Bungkus @20 Batang =75.800 Batang

J1 Class

PR J1 Class

SKM

180 Slop @10 Bungkus @20 Batang =36.000 Batang

Crown

PR Mahkota Emas

SKM

97 Slop @10 Bungkus @20 Batang =19.400 Batang

Gudang Ganam

-

SKM

67 Slop @10 Bungkus @20 Batang =13.400 Batang

Lois Mild

PT Perkasa Mandiri

SKM

50 Slop @10 Bungkus @20 Batang =10.000 Batang

HB Premium

HB

SKM

40 Slop @10 Bungkus @20 Batang =8.000 Batang

Lois Bold

PR Lois

SKM

28 Slop @10 Bungkus @20 Batang =5.600 Batang

Esse Mild

PR CK/BAT

SKM

20 Slop @10 Bungkus @16 Batang =3.200 Batang

Crazy Mild

-

SKM

10 Slop @10 Bungkus @20 Batang =2.000 Batang

Total

604.200 Batang

 

 

adalah sebesar Rp.450.733.200,00 (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :

  • Nilai Cukai = jumlah barang x Tarif cukai/batang
  • Nilai Cukai = 604.200 batang x Rp746,00 /batang.
  • Nilai Cukai = Rp. 450.733.200,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO) yang telah menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp.450.733.200,00 (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO), telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. -------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) Nomor : SPPO-01/WBC.094/ PPNS/LK-01/2024 tanggal 25 Maret 2024), pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021yang dilakukan oleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kegiatan pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar melakukan Patroli Darat di bidang cukai atas pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) illegal di wilayah Kelurahan Sidadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar diantaranya yaitu saksi Dani Iskandar dan saksi Bintang Pradana Pamungkas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna coklat metalik dengan nomor polisi E 1359 QI  dan saat itu terlihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan kegiatan pemuatan barang di halaman sebuah bangunan yang beralamat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Tim melakukan pemeriksaan atas kegiatan pemuatan tersebut dan hasil pemeriksaan didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai yang telah diangkut sebagian ke dalam sarana pengangkut, dan berdasarkan keterangan saksi Runtana (kondektur/kernet) rokok-rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai tersebut akan diantar ke Karawang;

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Dani Iskandar, saksi Bintang Pradana Pamungkas dan Tim P2 Kanwil DJBC Jabar menanyakan siapa pemilik barang yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran, lalu terdakwa TADI Bin KARDINAH menjelaskan bahwa barang yang berada diatas mobil tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya setelah diketahui bahwa pemilik bangunan tersebut adalah saksi Karsim Tim P2 Kanwil DJBC Jabar meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah/bangunan penyimpanan yang beralamat di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan disaksikan oleh saksi Tarwin  Pangestu selaku Ketua RT setempat (RT.09) kemudian terdakwa TADI Bin KARDINAH langsung menunjukkan tempat terdakwa menyimpan / menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan total 604.200 batang dengan rincian sebagai berikut :

Merek

Produksi

Jenis

Uraian

SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

60 Slop @10 Bungkus @20 Batang =12.000 Batang

SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

856 Slop @10 Bungkus @20 Batang =171.200 Batang

Platinum Bold

PR King Barokah

SKM

807 Slop @10 Bungkus @20 Batang =161400 Batang

Angker

-

SKM

431 Slop @10 Bungkus @20 Batang =86200 Batang

Rile-X Bold

Rilex Indonesia

SKM

379 Slop @10 Bungkus @20 Batang =75.800 Batang

J1 Class

PR J1 Class

SKM

180 Slop @10 Bungkus @20 Batang =36.000 Batang

Crown

PR Mahkota Emas

SKM

97 Slop @10 Bungkus @20 Batang =19.400 Batang

Gudang Ganam

-

SKM

67 Slop @10 Bungkus @20 Batang =13.400 Batang

Lois Mild

PT Perkasa Mandiri

SKM

50 Slop @10 Bungkus @20 Batang =10.000 Batang

HB Premium

HB

SKM

40 Slop @10 Bungkus @20 Batang =8.000 Batang

Lois Bold

PR Lois

SKM

28 Slop @10 Bungkus @20 Batang =5.600 Batang

Esse Mild

PR CK/BAT

SKM

20 Slop @10 Bungkus @16 Batang =3.200 Batang

Crazy Mild

-

SKM

10 Slop @10 Bungkus @20 Batang =2.000 Batang

Total

604.200 Batang

 

Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, Surat Bukti Penindakan nomor SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024 dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-53/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, BA-55/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024 dan BA-54/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024, BA-56/Riksa/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024;

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Terdakwa TADI Bin KARDINAH juga  menyimpan/menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk di dalam rumah/bangunan milik saksi Karsim yang rencananya akan dikirim dan dijual ke Karawang;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa TADI Bin KARDINAH memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang seluruhnya berjumlah 604.200 batang tersebut dari ASISWANTO (DPO) yang berasal dari daerah Madura, namun Terdakwa  tidak tahu dimana lokasi pastinya;
  • Bahwa sekitar bulan awal Januari 2024 Terdakwa TADI Bin KARDINAH mencari rokok murah melalui social media grup Facebook dan menemukan penjual rokok yang sedang menawarkan rokok dengan harga murah yang tanpa dilekati pita cukai bernama ASISWANTO (DPO), kemudian Terdakwa ikut comment dan menghubungi ASISWANTO (DPO) dengan nomor handphone 0831-2337-7277 yang ternyata berasal dari Madura;
  • Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Januari 2024 ASISWANTO (DPO) datang ke Indramayu untuk bertemu dengan Terdakwa TADI Bin KARDINAH dan bertemu dirumah makan dekat Alfamart Sumuradem kemudian ASISWANTO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa kerjasama terkait penjualan dan penitipan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai untuk kemudian dikirimkan ke pembeli yang sudah ditentukan sebelumnya oleh ASISWANTO (DPO), dan Terdakwa langsung menyetujui kerjasama tersebut yang mekanisme jual belinya Terdakwa tidak membayar apa-apa kepada ASISWANTO (DPO), Terdakwa hanya mendapat upah apabila sudah selesai mengirimkan barang ke alamat tujuan;
  • Bahwa untuk menyimpan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut Terdakwa TADI Bin KARDINAH menimbunnya dirumah saksi Karsim tepatnya dikamar belakang rumah istri dari saksi Karsim yang sudah tidak dipakai dan difungsikan sebagai gudang di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT.09 RW.05 Kelurahan Sidadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan memberikan imbalan seiklasnya kepada saksi Karsim pada bulan Januari 2024 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan bulan Februari 2024 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa ASISWANTO (DPO) kemudian mengirimkan kepada Terdakwa TADI Bin KARDINAH rokok-rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk sebanyak 3 kali yakni :
  1. Pada pertengahan bulan Januari 2024 dengan menggunakan mobil Avanza sebanyak kurang lebih 80 bale @ 20 slop;
  2. Pada bulan Februari 2024 juga dengan menggunakan mobil Avanza sebanyak kurang lebih 80 bale @ 20 slop;
  3. Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 mengunakan mobil box rand max sebanyak 30 karton atau 120 bale @20 slop.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa TADI Bin KARDINAH mengantarkan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke pembeli yang sudah ditentukan oleh ASISWANTO (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik Terdakwa sendiri dengan Nopol E 1359 QI yang sehari-hari terdakwa gunakan juga untuk mengompreng;
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH telah melakukan pengantaran rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke daerah Pakuhaji Tangerang sebanyak 2x, ke daerah Pulobata, Karawang dekat Makam Syeikh kuro sebanyak 3x dengan total sudah 5x pengantaran dengan jumlah sekali pengantaran kurang lebih 30 bale;
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH juga menawarkan ke beberapa toko yang ada di daerah Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dan ada beberapa toko yang berminat dengan sistem konsinyasi yang mana apabila sudah laku terjual baru disetorkan kepada Terdakwa TADI Bin KARDINAH dan terdakwa menyetorkan ke ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa upah yang Terdakwa TADI Bin KARDINAH dapatkan untuk sekali pengiriman ke Tangerang sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan untuk pengiriman ke daerah Karawang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  yang Terdakwa dapatkan setelah barang diterima yang akan ditransfer  oleh ASISWANTO (DPO) ke rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening 13400 10552239 atas nama TADI Bin KARDINAH, namun pernah juga Terdakwa mendapatkan upah secara tunai dari penerima barang yang kemudian Terdakwa setorkan kembali kepada ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB  Terdakwa TADI Bin KARDINAH mendapat telepon dari ASISWANTO (DPO) yang memberitahukan bahwa akan mengirimkan rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai malam itu dengan menggunakan mobil box yang harus Terdakwa antarkan ke daerah Karawang, kemudian Terdakwa TADI Bin KARDINAH menghubungi saksi Runtana yang merupakan tetangga Terdakwa untuk membantu membongkar rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut yang kemudian akan di simpan, ditimbun di rumah Saksi Karsim sebelum dikirimkan ke Karawang sesuai tujuan pengiriman yang ditentukan oleh ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB mobil box tersebut sampai di Dusun 4 Blok Sumur Watu RT 09 RW 05 Kel. Sidadadi, Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Prov. Jawa Barat kemudian Terdakwa TADI Bin KARDINAH dengan dibantu oleh saksi Runtana langsung membongkar Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut untuk disimpan/ditimbun di rumah saksi Karsim dan selesai pada pukul 01.00 Wib, setelah selesai istirahat dan minum kemudian Terdakwa memuat rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut ke mobil Daihatsu Sigra milik Terdakwa dengan Nopol E 1359QI yang recananya akan memuat 40 bale yang akan dikirim ke Karawang. Pada saat memuat barang itulah, saksi Dani Iskandar, saksi Bintang Pradana Pamungkas dan Tim P2 Kanwil DJBC Jabar datang dan langsung melakukan penindakan dengan menghentikan pembongkaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan dalam mobil dan dalam rumah/gudang tersebut ;
  • Bahwa harga pembelian Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang Terdakwa TADI Bin KARDINAH bayarkan kepada ASISWANTO (DPO) adalah sebagai berikut :

No.

Merk Rokok

Harga Pembelian / bale (20 slop)

Harga Pembelian / slop

1.

Angker

Rp1.620.000,00

Rp81.000,00

2.

Flash

Rp1.360.000,00

Rp68.000,00

3.

Rilex Bold

Rp1.280.000,00

Rp64.000,00

4.

Gudang Ganam

Rp1.200.000,00

Rp60.000,00

5.

HB Mild

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

6.

J1 Class

Rp1.360.000,00

Rp68.000,00

7.

Lois Mild

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

8.

Esse Mild

Rp1.380.000,00

Rp69.000,00

9.

Platinum Bold

Rp1.380.000,00

Rp69.000,00

10.

Crown

Rp1.300.000,00

Rp65.000,00

11.

Crazy Mild

Rp1.300.000,00

Rp65.000,00

12.

Lois Bold

Rp1.320.000,00

Rp66.000,00

 

Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per slop dari setiap rokok yang terjual.

 

  • Bahwa harga penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang dilakukan pleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH adalah sebagai berikut :

No.

Merk Rokok

Harga Pembelian / slop

Harga Penjualan/ slop

1.

Angker

Rp81.000,00

Rp86.000,00

2.

Flash

Rp68.000,00

Rp73.000,00

3.

Rilex Bold

Rp64.000,00

Rp69.000,00

4.

Gudang Ganam

Rp60.000,00

Rp65.000,00

5.

HB Mild

Rp66.000,00

Rp71.000,00

6.

J1 Class

Rp68.000,00

Rp73.000,00

7.

Lois Mild

Rp66.000,00

Rp71.000,00

8.

Esse Mild

Rp69.000,00

Rp74.000,00

9.

Platinum Bold

Rp69.000,00

Rp74.000,00

10.

Crown

Rp65.000,00

Rp70.000,00

11.

Crazy Mild

Rp65.000,00

Rp70.000,00

12.

Lois Bold

Rp66.000,00

Rp71.000,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH tidak melakukan pembelian, karena dari awal ASISWANTO (DPO) lah yang menyiapkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai dan mengirim kepada Terdakwa kemudian Terdakwalah yang akan mengirim atau mengedarkan rokok-rokok tersebut, setiap kali pengiriman Terdakwa hanya mendapatkan foto catatan daftar jumlah barang, merek dan harga yang harus Terdakwa setorkan kepada ASISWANTO (DPO). Sedangkan Terdakwa akan menjual barang-barang tersebut di atas harga yang telah di tetapkan oleh ASISWANTO (DPO);
  • Bahwa Terdakwa TADI Bin KARDINAH dari awal memang sudah mengetahui memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai berbagai merek tersebut melanggar aturan, namun tergiur keuntungan dari menjual rokok tersebut karena di pasaran harga jual rokok polos lebih murah daripada rokok yang resmi sehingga lebih cepat laku, lebih cepat habis terjual jadi walaupun mengambil selisih harga sedikit, tetapi karena penjualan banyak Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan yang banyak.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Kepabeanan dan Cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh Terdakwa TADI Bin KARDINAH terhadap 604.200 batang BKC HT Jenis SKM yang terdiri dari :

Merek

Produksi

Jenis

Uraian

SBP-43/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

60 Slop @10 Bungkus @20 Batang =12.000 Batang

SBP-44/WBC.094/2024 tanggal 17 Maret 2024

Flash

CV Jaya Abadi

SKM

856 Slop @10 Bungkus @20 Batang =171.200 Batang

Platinum Bold

PR King Barokah

SKM

807 Slop @10 Bungkus @20 Batang =161400 Batang

Angker

-

SKM

431 Slop @10 Bungkus @20 Batang =86200 Batang

Rile-X Bold

Rilex Indonesia

SKM

379 Slop @10 Bungkus @20 Batang =75.800 Batang

J1 Class

PR J1 Class

SKM

180 Slop @10 Bungkus @20 Batang =36.000 Batang

Crown

PR Mahkota Emas

SKM

97 Slop @10 Bungkus @20 Batang =19.400 Batang

Gudang Ganam

-

SKM

67 Slop @10 Bungkus @20 Batang =13.400 Batang

Lois Mild

PT Perkasa Mandiri

SKM

50 Slop @10 Bungkus @20 Batang =10.000 Batang

HB Premium

HB

SKM

40 Slop @10 Bungkus @20 Batang =8.000 Batang

Lois Bold

PR Lois

SKM

28 Slop @10 Bungkus @20 Batang =5.600 Batang

Esse Mild

PR CK/BAT

SKM

20 Slop @10 Bungkus @16 Batang =3.200 Batang

Crazy Mild

-

SKM

10 Slop @10 Bungkus @20 Batang =2.000 Batang

Total

604.200 Batang

 

 

adalah sebesar Rp.450.733.200,00 (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :

  • Nilai Cukai = jumlah barang x Tarif cukai/batang
  • Nilai Cukai = 604.200 batang x Rp746,00 /batang.
  • Nilai Cukai = Rp.450.733.200,00 (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO) yang telah menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp.450.733.200,00 (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.---------------

 

 

------------Perbuatan Terdakwa TADI Bin KARDINAH bersama-sama dengan ASISWANTO (DPO), telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.--------------------

 

 

 

 

Indramayu, 27 Mei  2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AJI IBNU RUSYD, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19800307 200712 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya