Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan demi hukum kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membuka dan memberikan semua informasi yang berkenaan dengan proses peralihan hak atas obyek sengketa a quo kepada PENGGUGAT
- Menyatakan Batal Demi Hukum jaminan yang diletakan diatas obyek sengketa a quo secara dibawah tangan
- Menetapkan harta berupa
- Sebidang tanah seluas 324 M2 yang berasal dari hasil sendiri yang terletak di Blok Tengah RT 014 RW 007 Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Durosid
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Caka
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Kalim
- Sebidang tanah seluas 800 M2 yang berasal dari hasil sendiri yang terletak di Blok Limbangan RT 017 RW 009 Desa Pengauban , Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Nawar
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Kadug/Sarwan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Carudin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa
- dalah Milik dari KOHAR Bin H SYAKUR
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai OBYEK SENGKETA A QUO untuk menyerahkan kepada penggugat dalam kondisi bebas
- Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 satu juta rupiah perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan secara tunai dan seketika
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |