Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) NURWATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1NURWATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 012.K03.001910 dengan Addendum terakhir Nomor: 113/PERUMDA.BPRKRCAB-CKD/XI/2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 285 M2 yang berlokasi di Desa Cikedung Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 271 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Batas Utara: Tanah Milik Witra ;

Batas Timur: Tanah Milik Witra;

Batas Selatan: Tanah Milik Warsinih ;

Batas Barat: Saluran Air.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 285 M2 yang berlokasi di Desa Cikedung Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 271 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Batas Utara: Tanah Milik Witra;

Batas Timur: Tanah Milik Witra;

Batas Selatan: Tanah Milik Warsinih ;

Batas Barat: Saluran Air.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak