Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH DHIFA HANDIKA Alias CUCUK Bin ROSIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.2.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIFA HANDIKA Alias CUCUK Bin ROSIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DHIFA HANDIKA Alias CUCUK Bin ROSIKIN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Arjasari Dusun Tulang Kacang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa berkeinginan mendapatkan keuntungan dengan cara berjualan obat sediaan farmasi hingga dari keinginan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi seseorang yang sudah dikenalnya yaitu Sdr. EMI (DPO) melalui WhatsApp dan Terdakwa menanyakan kepada Sdr. EMI apakah memiliki ketersediaan obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer untuk dijual kembali, hingga Sdr. EMI mengatakan bahwa dirinya memiliki obat tersebut untuk dijual kepada pembeli maupun dikonsumsi sendiri lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol Hcl sebanyak 3 (tiga) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) toples dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. EMI menyanggupi dan menyuruh untuk menemuinya di suatu tempat yang ada di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu hingga selanjutnya Terdakwa menuju tempat yang sudah ditentukan tersebut lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. EMI yang saat itu menyerahkan obat jenis Tramadol Hcl dan obat jenis Hexymer sesuai pesanan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayarannya kepada Sdr. EMI dan membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat – obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker mulai menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang dibuka setiap pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib yang bertempat di rumahnya yang bukan sebagai apotek ataupun toko obat, dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol Hcl dengan harga 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) paket, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Hexymer kepada saksi ROHMAT HIDAYATULLAH sebanyak 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di rumah Terdakwa, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip obat jenis Tramadol Hcl dan sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) toples obat jenis Hexymer dengan penghasilan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai melayani  saksi ROHMAT HIDAYATULLAH kemudian Terdakwa menunggu kedatangan pembeli lainnya yang ingin membeli obat jenis Tramadol Hcl dan jenis Hexymer kepada Terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat sediaan farmasi tersebut, hingga kemudian saksi CARWADI dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi IMAM FATIHIN hingga ditemukan barang bukti berupa 163 (seratus enam puluh tiga) paket hexymer @berisi 6 (enam) tablet hexymer, 183 (seratus delapan puluh tiga) tablet Tramadol Hcl, 3 (tiga) pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0981/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram diberi nomor barang bukti 0470/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 5 (lima) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5680 gram.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6500 gram diberi nomor barang bukti 0471/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DHIFA HANDIKA Alias CUCUK Bin ROSIKIN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Arjasari Dusun Tulang Kacang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa berkeinginan mendapatkan keuntungan dengan cara berjualan obat sediaan farmasi hingga dari keinginan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi seseorang yang sudah dikenalnya yaitu Sdr. EMI (DPO) melalui WhatsApp dan Terdakwa menanyakan kepada Sdr. EMI apakah memiliki ketersediaan obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer untuk dijual kembali, hingga Sdr. EMI mengatakan bahwa dirinya memiliki obat tersebut untuk dijual kepada pembeli maupun dikonsumsi sendiri lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol Hcl sebanyak 3 (tiga) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) toples dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. EMI menyanggupi dan menyuruh untuk menemuinya di suatu tempat yang ada di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu hingga selanjutnya Terdakwa menuju tempat yang sudah ditentukan tersebut lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. EMI yang saat itu menyerahkan obat jenis Tramadol Hcl dan obat jenis Hexymer sesuai pesanan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayarannya kepada Sdr. EMI dan membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat – obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker mulai menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang dibuka setiap pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib yang bertempat di rumahnya yang bukan sebagai apotek ataupun toko obat, dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol Hcl dengan harga 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) paket, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Hexymer kepada saksi ROHMAT HIDAYATULLAH sebanyak 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di rumah Terdakwa, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip obat jenis Tramadol Hcl dan sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) toples obat jenis Hexymer dengan penghasilan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai melayani  saksi ROHMAT HIDAYATULLAH kemudian Terdakwa menunggu kedatangan pembeli lainnya yang ingin membeli obat jenis Tramadol Hcl dan jenis Hexymer kepada Terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat sediaan farmasi tersebut, hingga kemudian saksi CARWADI dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi IMAM FATIHIN hingga ditemukan barang bukti berupa 163 (seratus enam puluh tiga) paket hexymer @berisi 6 (enam) tablet hexymer, 183 (seratus delapan puluh tiga) tablet Tramadol Hcl, 3 (tiga) pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0981/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram diberi nomor barang bukti 0470/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 5 (lima) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5680 gram.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6500 gram diberi nomor barang bukti 0471/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya