Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Tertanggal 10 Februari 2021;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatior beslag) Sertifikat Hak Milik dengan nomor 248 atas nama Warjono;
- Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 980/2019, tanggal 15/10/2019 yang dibuat oleh Maraden Partomuan Simanjuntak selaku PPAT DI 208, No. 33712, tgl. 12/11/2019, DI 307, No. 69063, Tgl. 12/11/2019 atas nama Turut Tergugat;
- Mengabulkan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik dengan nomor 248 atas nama Warjono dengan nama perubahan Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 980/2019, tanggal 15/10/2019 yang dibuat oleh Maraden Partomuan Simanjuntak selaku PPAT DI 208, No. 33712, tgl. 12/11/2019, DI 307, No. 69063, Tgl. 12/11/2019 atas nama Turut Tergugat;
- Mengabulkan Sita secara Keseluruhan Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya maupun lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu miliar lima ratus juta sembilan puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara untuk seluruhnya kepada Tergugat dan Turut Tergugat yang timbul pada Putusan akhir;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka, dimohonkan suatu Keputusan yang menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |