Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/115/III/2022/Sat Reskrim, tanggal 07 maret 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas laporan Pelapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 24 Februari 2022 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|