Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. 3.CARITA Alias MACAN Bin SARWAD Alm
4.SUTARMAN Alias TAMANG Bin SUKENDA
5.AJI PANGESTU Alias ARAB Bin TARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARITA Alias MACAN Bin SARWAD Alm[Penahanan]
2SUTARMAN Alias TAMANG Bin SUKENDA[Penahanan]
3AJI PANGESTU Alias ARAB Bin TARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I CARITA Alias MACAN Bin SARWAD (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa II SUTARMAN Alias TAMANG Bin SUKENDA dan Terdakwa III AJI PANGESTU Alias ARAB Bin TARYANTO pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Tegal Sembadra Kec. Balongan Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:       

  • Bahwa awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian kompresor AC yang berada di mess Satgas PT Kilang Pertamina yang beralamat di Desa Tegal Sembadra Kec. Balongan Kab. Indramayu karena mess tersebut sudah dalam keadaan tidak berpenghuni.
  • Bahwa kemudian malamnya pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 02.00 WIB, para terdakwa berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor milik terdakwa I  sambil membawa peralatan berupa obeng, palu, kunci pas, obeng kikir, didalam bagasi motor.
  • Bahwa sesampainya didekat mess, kemudian para terdakwa turun lalu memarkirkan sepeda motor agar tidak diketahui orang, selanjutnya para terdakwa jalan menuju belakang mess melalui persawahan.
  • Bahwa sesampainya di mess terdakwa I membagi tugas dengan menyuruh terdakwa III naik kepundak terdakwa II dengan tujuan melepas kompresor ac menggunakan peralatan yang dibawa, namun karena tidak berhasil terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk mengawasi mess sedangkan terdakwa II gantian menaiki pundak terdakwa I lalu terdakwa II memutus kabel tembaga dekat kompresor dengan paksa, lalu melepaskan baut yang ada ditembok, slenajutnya setelah lepas terdakwa I memanggil terdakwa III untuk membantu memegang kommpressor ac yang sudah terlepas sedangkan terdakwa I mengambil motor yang sebelumnya diparkir untuk menjemput terdakwa II dan terdakwa III sambil membawa kompersor ac tersebut.
  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil membawa compressor ac dari mess Pertamina saat melewati Jl Desa Rawa Dalem motor yang digunakan terdakwa mogok dan saat mogok tersebut ada yang curiga sehingga para terdakwa diteriaki maling dan langsung ditangkap oleh warga masyarakat setempat.   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat
(1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya