Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) 1.Dadang Supriharsa
2.Nani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1Dadang Supriharsa
2Nani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 013.K01.004925 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 146.2500.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah darat dengan luas 164 M2 yang berlokasi di Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 324 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Gunawan ;

Batas Timur: Jalan Desa;

Batas Selatan: Jalan Desa ;

Batas Barat: Tanah Milik Taminah.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat dengan luas 164 M2 yang berlokasi di Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 324 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah Milik Gunawan ;

Batas Timur: Jalan Desa;

Batas Selatan: Jalan Desa ;

Batas Barat: Tanah Milik Taminah.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak