Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. MUHIDIN Alias DAMOK Bin (Alm) ATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/M.2.21/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHIDIN Alias DAMOK Bin (Alm) ATO, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Anjatan Blok Lapangan bola kidul Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa berencana untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang sekaligus Terdakwa bisa menggunakan sabu tersebut secara gratis, hingga kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama LUKMAN Alias BULUK (DPO) melalui WhatsApp dan setelah komunikasi tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan keinginannya untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut lalu Sdr. LUKMAN Alias BULUK menawarkan selanjutnya Terdakwa menyetujui penawaran LUKMAN Alias BULUK dengan cara Terdakwa menempelkan sabu ke lokasi pembeli dengan imbalan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sekaligus mendapatkan sabu secara gratis, sehingga Terdakwa setuju kemudian Sdr. LUKMAN Alias BULUK menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di wilayah Desa Cipedang Blok Kanem Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu dan tidak lama kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa mendekati tempat yang sudah ditunjukan oleh Sdr. LUKMAN Alias BULUK kemudian Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut dan membawa sabu yang beratnya sekitar 5 gram tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah sabu berada di tangan Terdakwa kemudian sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan timbangan digital miliknya lalu sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib Sdr. LUKMAN Alias BULUK menyuruh Terdakwa untuk meletakan sabu sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan Desa Anjatan Blok Lapangan bola kidul Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu hingga kemudian Terdakwa menyanggupi lalu berangkat menuju lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi, Terdakwa meletakan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dekat tempat duduk (buk) yang ada di pinggir jalan kemudian tempat tersebut difoto lalu fotonya oleh Terdakwa dikirimkan melalui WhatsApp kepada Sdr. LUKMAN Alias BULUK.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menyimpan sisa sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket di rumahnya yang dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam sedangkan 2 (dua) paket sisa sabu lainnya Terdakwa bawa menuju kosan yang ditempatinya yaitu di Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu,  namun ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosan tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, hingga selanjutnya saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam kamar kosan tersebut yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu tersebut di rumahnya hingga akhirnya saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi RUDIYANTO dan akhirnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 23 (dua puluh tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1 (satu) pak plastik klip bening, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 079/POL.13246/IV/2024 tanggal 05 April 2024 dengan hasil 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,44 (enam koma empat empat) gram dan berat netto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1957/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4170 gram diberi nomor barang bukti 1033/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 3,3364 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3228 gram diberi nomor barang bukti 1034/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,2867 gram.
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHIDIN Alias DAMOK Bin (Alm) ATO pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam kamar kosan yang berada di Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket di rumahnya yang dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam, kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) paket sisa sabu lainnya menuju kosan yang ditempatinya yaitu di Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu,  namun ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosan tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam kamar kosan tersebut yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu tersebut di rumahnya hingga akhirnya saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi RUDIYANTO dan akhirnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 23 (dua puluh tiga) paket sabu dibungkus plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1 (satu) pak plastik klip bening, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 079/POL.13246/IV/2024 tanggal 05 April 2024 dengan hasil 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,44 (enam koma empat empat) gram dan berat netto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 1957/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4170 gram diberi nomor barang bukti 1033/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 3,3364 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3228 gram diberi nomor barang bukti 1034/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,2867 gram
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya