Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. YOGI SETIAWAN Alias BALUNG Bin ENDI, .SM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13M.2.21/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SETIAWAN Alias BALUNG Bin ENDI, .SM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa YOGI SETIAWAN Alias BALUNG Bin ENDI, SM, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di bawah pohon mangga yang berada di Jalan Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. KRISWANTO (DPO) melalui WhatsApp lalu Terdakwa menanyakan ada tidaknya stok narkotika jenis sabu kepada Sdr. KRISWANTO dan setelah Sdr. KRISWANTO mengatakan ada lalu Terdakwa memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KRISWANTO, kemudian Sdr. KRISWANTO menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang pembayaran sabu tersebut melalui transfer ke akun DANA milik Sdr. KRISWANTO dan setelah mendapatkan akun dana dimaksud kemudian Terdakwa menyanggupi lalu mentransfer uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Sdr. KRISWANTO, tidak lama kemudian Sdr. KRISWANTO menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa harga paket sabu tersebut sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan sisa pembayarannya bisa dilakukan dengan cara mencicil sampai lunas, atas kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa setuju hingga kemudian Sdr. KRISWANTO mengirimkan peta/maps tempat dimana sabu tersebut sudah diletakkan lalu Terdakwa mengajak temannya yang bernama GORDON untuk mengantarnya menuju tempat yang diarahkan oleh Sdr. KRISWANTO  tersebut yaitu jalan Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdr. GORDON berangkat menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. GORDON sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sebuah pohon mangga sesuai petunjuk dari Sdr. KRISWANTO dan tepatnya di bawah pohon mangga tersebut Terdakwa menemukan bekas bungkus Gudang Garam Surya yang menurut petunjuk berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengambilnya dan mendekati Sdr. GORDON dengan tujuan membawa sabu tersebut ke rumahnya, namun tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN bersama saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya curiga melihat Terdakwa sedang mengambil sesuatu di bawah pohon mangga, hingga melihat hal tersebut Sdr. GORDON langsung menyalakan mesin sepeda motornya dan kabur dari tempat tersebut, sedangkan Terdakwa yang merasa panik kemudian melemparkan sabu yang dibawanya tersebut dan berusaha melarikan diri namun akhirnya saksi INDRA IRMAWAN bersama saksi ANGGA DWI YANTORO berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di lokasi tersebut hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening dimasukan kembali ke dalam bungkus bekas nutrisari berikut 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 10/POL.13246/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan hasil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,69 (dua koma enam sembilan) gram dan berat netto 2,40 (dua koma empat nol) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0978/NNF/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,4516 gram diberi nomor barang bukti 0472/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 2,4415 gram.
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YOGI SETIAWAN Alias BALUNG Bin ENDI, SM, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN bersama saksi ANGGA DWI YANTORO ketika sedang melaksanakan tugas di wilayah Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu kemudian melihat Terdakwa yang sedang mengambil sesuatu di bawah pohon mangga yang ada di pinggir jalan, hingga melihat hal tersebut saksi INDRA IRMAWAN bersama saksi ANGGA DWI YANTORO langsung berhenti dan mendekati Terdakwa, lalu Sdr. GORDON yang saat itu sedang menunggu Terdakwa kemudian ketakutan lalu menyalakan mesin sepeda motornya dan kabur dari tempat tersebut, sedangkan Terdakwa yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu ditangannya kemudian melemparkan sabu yang dibawanya tersebut dan berusaha melarikan diri namun akhirnya saksi INDRA IRMAWAN bersama saksi ANGGA DWI YANTORO berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di lokasi tersebut hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening dimasukan kembali ke dalam bungkus bekas nutrisari berikut 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 10/POL.13246/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan hasil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,69 (dua koma enam sembilan) gram dan berat netto 2,40 (dua koma empat nol) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0978/NNF/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,4516 gram diberi nomor barang bukti 0472/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 2,4415 gram
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya