Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH DODI Alias KENTUNG Bin DASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/M.2.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI Alias KENTUNG Bin DASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1OTO SUYOTO, SH. DkkDODI Alias KENTUNG Bin DASUKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DODI Alias KENTUNG Bin DASUKI, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Krasak Blok Krajan Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa berangkat menuju lokasi Pasar Minggu yang berada di wilayah Kalibata Jakarta Selatan dan setelah sampai di lokasi yang dituju, Terdakwa kemudian menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu membeli obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) toples yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) tablet serta 30 (tiga puluh) strip Tramadol Hcl masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 2.020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat-obatan tersebut di rumahnya yang bukan sebagai toko obat maupun apotek yang setiap harinya dibuka setiap pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib,  selain itu Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan lokasi yang ditelah disepakati antara Terdakwa dengan pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) tablet obat jenis Tramadol Hcl, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) tablet dan per paket isi 10 (sepuluh) tablet dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada pembeli yang bernama SUPANDI sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 strip obat jenis Tramadol Hcl dan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 paket obat jenis Hexymer.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI dan saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi CARWADI dan saksi INDRA IRMAWAN langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat yaitu saksi CASKUM, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna loreng, 1 (satu) buah plastik biru berisi : 264 (dua ratus enam puluh empat) paket Hexymer @berisi 5 (lima) tablet, 1 (satu) buah plastik bening berisi : 46 (enam puluh enam) paket Hexymer @berisi 10 (sepuluh) tablet, 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet Tramadol Hcl, uang hasil penjualan Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru serta 1 (satu) buah KTP an. DODI NIK. 3212132608950001, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada Petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi SEVI EKA NURDIANA SM untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0023/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3890 gram diberi nomor barang bukti 008/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2499 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6850 gram diberi nomor barang bukti 009/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5480 gram
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3960 gram diberi nomor barang bukti  010/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DODI Alias KENTUNG Bin DASUKI, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Krasak Blok Krajan Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa berangkat menuju lokasi Pasar Minggu yang berada di wilayah Kalibata Jakarta Selatan dan setelah sampai di lokasi yang dituju, Terdakwa kemudian menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu membeli obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) toples yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) tablet serta 30 (tiga puluh) strip Tramadol Hcl masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 2.020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat-obatan tersebut di rumahnya yang bukan sebagai toko obat maupun apotek yang setiap harinya dibuka setiap pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib,  selain itu Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan lokasi yang ditelah disepakati antara Terdakwa dengan pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) tablet obat jenis Tramadol Hcl, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) tablet dan per paket isi 10 (sepuluh) tablet dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada pembeli yang bernama SUPANDI sebanyak 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 strip obat jenis Tramadol Hcl dan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 paket obat jenis Hexymer.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI dan saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi CARWADI dan saksi INDRA IRMAWAN langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat yaitu saksi CASKUM, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna loreng, 1 (satu) buah plastik biru berisi : 264 (dua ratus enam puluh empat) paket Hexymer @berisi 5 (lima) tablet, 1 (satu) buah plastik bening berisi : 46 (enam puluh enam) paket Hexymer @berisi 10 (sepuluh) tablet, 255 (dua ratus lima puluh lima) tablet Tramadol Hcl, uang hasil penjualan Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru serta 1 (satu) buah KTP an. DODI NIK. 3212132608950001, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada Petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi SEVI EKA NURDIANA SM untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0023/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3890 gram diberi nomor barang bukti 008/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2499 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6850 gram diberi nomor barang bukti 009/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5480 gram
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3960 gram diberi nomor barang bukti  010/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya