Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Idm SUWARDI, S.H. WASKANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-116/M.2.21/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUWARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASKANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WASKANA pada Tahun 2016 sampai dengan Juni Tahun 2020 atau sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl. Raya Arahan No. 358 Desa Arahan Kidul Kec Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO sebagai Pemeriksa Eksekutif pada Direktorat Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, melaporkan yang terjadi periode Juni 2016 s.d. Juni 2020, Oleh Terdakwa Waskana (Kepala Bagian Dana PD BPR PK Arahan Kidul periode 2016 s.d Agustus 2018, Kepala Kantor Kas/KK Lobener KC Arahan Kidul periode Agustus 2018 s.d. Maret 2020 dan Supervisi KC Arahan Kidul periode April s.d. Desember 2020) diduga dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan terhadap setoran dana deposito atau tabungan calon nasabah dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dengan melakukan pencairan deposito nasabah dengan total sebesar Rp1.299.500.000, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Waskana.
  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO awal mulanya penemuan penyimpangan Berdasarkan keterangan Sdr. Youlland Yanuarsyah Christian/YYC selaku Kepala KC Arahan Kidul periode Januari 2020 s.d. Agustus 2021 dan Sdr. Siti Rahayu Asmaningrum/SRA selaku Teller KC Arahan Kidul periode Maret 2021 s.d. saat ini, pada tanggal 15 Juni 2020, terdapat beberapa nasabah yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru-Guru dari SD Langut, SD Kiajaran dan SD Larangan, yang mendatangi BPR KC Arahan Kidul untuk mempertanyakan perihal dana pencairan deposito anak sekolah dan mencari Terdakwa Waskana Pihak nasabah menuntut pencairan dana deposito dimana bilyetnya telah diserahkan kepada Terdakwa sejak seminggu sebelumnya.
  • Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa bilyet deposito milik nasabah telah dicairkan pada 10 Juni 2020, dimana pada hari itu terdapat pencairan 35 bilyet deposito dengan total nominal Rp262,5 juta (nominal masing-masing bilyet sebesar Rp7,5 juta). Adapun sejak tanggal 15 Juni 2020 tersebut, Terdakwa Waskana tidak pernah lagi masuk ke kantor dan juga tidak dapat ditemui di rumahnya. Sdr. YYC dan tim KC Arahan Kidul kemudian diminta untuk menginventarisasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana.
  • Bahwa Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui Terdakwa Waskana memiliki beberapa modus diantaranya mengambil dana setoran calon nasabah dan memberikan bilyet tidak benar dan melakukan penarikan dana deposito nasabah menggunakan bilyet asli namun dananya tidak diserahkan dan kemudian mengelabui nasabah dengan mengganti bilyet asli dengan bilyet yang tidak benar.
  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO menjelaskan kronolgis penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana berkaitan dengan adanya calon nasabah yang akan membuka rekening deposito atau tabungan dan telah menyerahkan uang tunai untuk ditempatkan di BPR melalui Terdakwa Waskana memperlakukannya perbuatan sebagai berikut :
  1. Setoran uang tunai calon nasabah tidak disetorkan ke BPR sehingga nasabah tidak tercatat sebagai deposan di BPR dengan rincian (dalam ribuan Rupiah) sebagai berikut :

No

Tanggal

Nama

Bukti

Jumlah

1

12/03/2018

Tampen

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001552

7.500.000

2

12/03/2018

Nana Ardina

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001553

7.500.000

3

12/03/2018

Kartawi

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001554

6.000.000

4

08/06/2018

Puji Rahayu

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001614 No. Bilyet 001616

40.000.000

5

04/07/2018

Nurdriyati

Deposito Palsu No. Rek 019. D12.001648 No. B ilyet 000674

35.000.000

6

13/09/2018

Nurdriyati

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001755 No. Bilyet 001630

40.000.000

7

05/10/2018

Nenden Ayu Laraswati

Deposito Palsu No. rek 019.D01.001798  No. Bilyet 001639

7.500.000

8

10/10/2018

Yani Nur Indah Lestari

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001845 No. Bilyet 001646

40.000.000

9

04/01/2019

Puji Rahayu

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001845 No. Bilyet 0001649

100.000.000

10

10/04/2019

Kuswati

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001845 No. Bilyet 000617

30.000.000

11

08/08/2019

Puji Rahayu

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001845 No. Bilyet 000629

40.000.000

12

06/09/2019

Suparmi

Deposito Palsu No. Rek 019301002034 No Bilyet 000673

20.000.000

13

09/10/2019

Suparmi

Deposito Palsu No. Rek 019301002047 No Bilyet 000674

25.000.000

14

22/10/2019

Yanto

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001672 No. Bilyet 000657

34.000.000

15

03/12/2019

Taori/ Lastri

Buku Tabungan Siswa / Tulis Tangan

11.500.000

16

15/01/2020

Adah Saedah

Slip setoran tabungan tidak tervalidasi

33.500.000

17

20/02/2020

Yani Nur Indah Lestari

Deposito Palsu No. Rek 019301002161 No. Bilyet 002212

100.000.000

18

26/02/2020

Suparmi

Slip setoran tabungan tidak tervalidasi no rek 019201000150

25.000.000

19

-

Suparmi

Pengakuan Nasabah

43.000.000

20

-

Puji Rahayu

Pengakuan Nasabah

37.500.000

21

-

Udin

Pengakuan Nasabah

52.500.000

22

-

Puji Rahayu

Pengakuan Nasabah

100.000.000

23

-

Caswinah/Sunarto

Pengakuan Nasabah

52.500.000

24

-

Taringkem/Rayam

Pengakuan nasabah (Slip setoran telah dibuang oleh Sdri. Taringkem)

16.000.000

 

 

 

Total

904.000.000

  1. Nasabah/calon nasabah menyerahkan identitas diri dan sejumlah dana kepada Terdakwa Waskana untuk ditempatkan sebagai deposito/disetorkan dalam tabungan di BPR.
  2. Setelah Terdakwa Waskana menerima setoran dana calon nasabah, Terdakwa Waskana tidak menyerahkan uang tersebut untuk disetorkan dan dicatatkan sebagai deposito di BPR, melainkan disalahgunakan Terdakwa Waskana dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.
  3. Selanjutnya, Terdakwa Waskana membuat bilyet palsu untuk meyakinkan calon nasabah tersebut bahwa dananya telah disetorkan ke BPR dan telah tercatat sebagai deposan di BPR, dengan cara :
  • Terdakwa Waskana melakukan scanning terhadap bilyet resmi BPR yang masih kosong.
  • Terdakwa Waskana mencetak hasil scanning tersebut di percetakan.
  • Terdakwa Waskana mengisi informasi nasabah diantaranya pada kolom nama, nomor rekening, jangka waktu, nominal pokok dan bunga serta lainnya dengan cara diketik dan dicetak di BPR.
  • Terdakwa Waskana menyerahkan bilyet palsu tersebut kepada calon nasabah.
  • Terdakwa Waskana hanya menyerahkan slip setoran yang tidak tervalidasi oleh sistem BPR, tanpa menyerahkan bilyet deposito sama sekali.
  • Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa Waskan dengan kondisi tersebut, calon nasabah merasa telah memiliki deposito di BPR. Selain itu, terdapat juga calon nasabah yang diberikan oleh Terdakwa Waskana hanya diberikan slip setoran yang tidak tervalidasi oleh sistem BPR (tanpa diberikan bilyet depositonya). Adapun untuk nasabah tabungan (atas nama Taori/Lastri) hanya diberikan Buku Tabungan Siswa dimana setiap penyetoran dicatat dengan tulisan tangan tanpa diberikan slip penyetoran  yang divalidasi oleh sistem BPR.
  1. Terdakwa Waskana melakukan pembayaran bunga deposito nasabah sesuai dengan jangka waktu tabungan/deposito dengan 2 cara yaitu menyerahkan tunai langsung ke nasabah setiap bulan/sekaligus atau menyetorkan uang ke rekening tabungan nasabah melalui Teller BPR. Adapun uang tersebut berasal dari uang milik Terdakwa Waskana maupun dana calon nasabah lain yang juga diambil oleh Taerdakwa Waskana.
  2. Bahwa saksi HENDI HENDARTO mengetahui yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana mengakui bahwa praktik tersebut biasanya dilakukan terhadap masyarakat umum karena ketidaktahuannya terhadap hal-hal tersebut.
  3. Berikut adalah salah satu contoh kasus nasabah a.n. Sdri. Nurdriyati dengan total 2 bilyet deposito sebesar Rp75.000.000 :
  • Sdri. Nudriyati mengenal Terdakwa Waskana sebagai pegawai PD BPR PK Arahan Kidul karena yang bersangkutan sering melakukan pick up service tabungan ke SD Pameyahan 2 Indramayu tempat Sdri. Nudriyati bekerja sebagai guru dan ditunjuk sebagai Bendahara Tabungan Murid.
  • Kemudian, Sdri. Nudriyati berniat menyimpan dana dalam bentuk Deposito di BPR karena kemudahan berupa pick up service yang ada di BPR.
  • Sdri.Nudriyati menyerahkan dana sebesar Rp35.000.000 secara tunai kepada beserta fotokopi identitas yang diperlukan Terdakwa Waskana pada Juli 2018. Pada bulan September 2018, yang bersangkutan kembali menempatkan dananya sebesar Rp40.000.000. Atas penyerahan dana tersebut, Sdri. Nurdriyati menerima slip setoran dari Terdakwa Waskana.
  • Beberapa hari kemudian, Sdri.Nudriyati baru diberikan bilyet deposito masing-masing nominal sebesar Rp35.000.000 No. Rek 019. D12.001648 No. Bilyet 000674 serta nominal Rp40.000.000 dengan No. Rek 019.D01.001755 dan No. Bilyet 001630 dari Terdakwa Waskana. Berikut dengan bilyet deposito yang diterima oleh Sdri. Nudriyati diserahkan oleh Terdakwa Waskana.
  • Pembayaran jasa bunga atas deposito tersebut dilakukan secara sekaligus sebanyak 2 kali sekitar tahun 2019 dan 2020, dimana bunga tersebut dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa Waskana kepada Sdri. Nudriyati.
  • Pada tahun 2020, saat Sdri. Nudriyati membutuhkan dana untuk biaya kuliah anak. Sdri. Nurdriyati datang ke BPR KC Arahan Kidul untuk mengambil jasa bunga deposito yang belum dibayarkan oleh Terdakwa  Waskana Ketika ke BPR, Sdri. Nudriyati mendapatkan informasi dari Sdr. YYC bahwa kedua bilyet deposito yang dipegang merupakan bilyet palsu dan dana deposito tidak pernah tercatat di BPR, dikarenakan tidak disetorkan oleh Terdakwa Waskana ke BPR.
  • Sehingga Sdri. Nurdriyati juga mencoba menghubungi Terdakwa Waskana namun tidak pernah diangkat oleh oleh Terdakwa Waskana.

 

  1. Pencairan deposito milik nasabah yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana dengan rincian dalam ribuan rupiah sebagai berikut :

No

No. Rek

Nama

No. Bilyet

Mulai

Tgl Penarikan

Jumlah

1

019.D12.000814

Mohammad Wildan R.

201.322.000.401

15/01/2016

01/06/2016

7.500.000

2

019.D12.000815

Imella Hasna Fauzia

201.322.000.402

15/01/2016

01/06/2016

7.500.000

3

019.D12.000813

Iim Imyati

201.322.000.400

15/01/2016

02/06/2016

7.500.000

4

019.D03.000662

Rahmat Wirayana

201.322.000.409

29/08/2016

04/05/2017

7.500.000

5

019.D06.000559

Subaryanto

019.D06.000559

20/08/2015

12/06/2017

90.000.000

6

19312000362

Hj. Idah Chamsiah

019-05-20-0255

23/11/2017

11/05/2020

8.000.000

7

19312000363

Hana H

019-05-20-0256

21/12/2017

11/05/2020

5.000.000

8

19301002039

Yuliana Fajri

019-06-20-0454

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

9

19301002040

Yayah Juhariyah

019-06-20-0455

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

10

19301002041

Sri Suhartinih S

019-06-20-0478

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

11

19301002037

Munipah

019-06-20-0478

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

12

19301002038

Marwah

019-06-20-0496

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

13

19301002164

Pipit Pratama

019-06-20-0505

07/02/2020

10/06/2020

7.500.000

14

19301002174

Sumaenih

019-06-20-0517

21/02/2020

10/06/2020

7.500.000

15

19301002173

Hery Hayrudin

019-06-20-0531

21/02/2020

10/06/2020

7.500.000

16

19301002183

Sohibin

019-06-20-0499

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

17

19301002185

Dulhanan

019-06-20-0507

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

18

19301002187

Nurdriyati

019-06-20-0511

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

19

19301002188

Mimi Pujaryanti

019-06-20-0512

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

20

19301002190

Purnama

019-06-20-0516

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

21

19301002179

Masdam

019-06-20-0540

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

22

19301002193

Sumaenih

019-06-20-0523

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

23

19301002194

Hery Hayrudin

019-06-20-0528

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

24

19301002195

Titin Rustina Wati

019-06-20-0532

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

25

19301002146

Maksudi

019-06-20-0534

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

26

19301002147

Udin

019-06-20-0537

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

27

19301002181

Ratingkem

019-06-20-0543

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

28

19301002051

Ratingkem

019-06-20-0545

30/08/2019

10/06/2020

7.500.000

29

19301002083

Wiyanto A

019-06-20-0546

30/10/2019

10/06/2020

7.500.000

30

19301002032

Udin

019-06-20-0548

12/08/2019

10/06/2020

7.500.000

31

19301002180

Udin

019-06-20-0549

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

32

19301002052

Udin

019-06-20-0550

30/08/2019

10/06/2020

7.500.000

33

19301002145

Ratingkem

019-06-20-0551

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

34

19301002082

Udin

019-06-20-0553

30/10/2019

10/06/2020

7.500.000

35

19301002056

Ratingkem

019-06-20-0555

09/09/2019

10/06/2020

7.500.000

36

19301002057

Udin

019-06-20-0562

19/09/2019

10/06/2020

7.500.000

37

19301002178

Maksudi

019-06-20-0569

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

38

19306000143

Tasmiyah

019-06-20-0131

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

39

19306000139

Tasmiyah

019-06-20-0132

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

40

19306000141

Ngatiyah

019-06-20-0119

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

41

19306000137

Ngatiyah

019-06-20-0121

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

42

19301002011

Masduki

019-06-20-0126

02/07/2019

10/06/2020

7.500.000

 

 

 

 

 

 

395.500.000

  1. Nasabah menyerahkan identitas diri dan sejumlah dana kepada Terdakwa Waskana untuk ditempatkan sebagai deposito di BPR pada saat melakukan pick up service. Atas penyerahan dana tersebut, nasabah menerima slip setoran dari Terdakwa Waskana.
  2. Terdakwa Waskana memproses pembukaan rekening deposito nasabah dan uang tunai yang diserahkan tersebut melalui Teller setibanya di BPR.
  3. Teller memproses dan memberikan bilyet kepada Terdakwa Waskana untuk disampaikan ke nasabah.
  4. Terhadap bilyet yang disampaikan tersebut, terdapat beberapa bilyet yang diserahkan ke nasabah, namun terdapat juga beberapa bilyet tidak diserahkan ke nasabah (disimpan oleh Terdakwa Waskana).
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 3 modus pencairan deposito yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana yaitu : 
  1. Bilyet deposito asli diserahkan kepada nasabah, namun beberapa saat kemudian, Terdakwa Waskana mendatangi dan meminta bilyet deposito tersebut dengan alasan diantaranya untuk mengganti format bilyet lama (warna biru) ke format baru (warna orange), keperluan audit BPR, atau menggabungkan bilyet menjadi 1 nama. Terhadap beberapa nasabah, Terdakwa Waskana juga meminta nasabah untuk menandatangani masing-masing bilyetnya, sedangkan untuk yang tidak ditandatangani, Terdakwa Waskana memalsukan tanda tangan nasabah, yang kemudian dilakukan pencairan secara sepihak di Teller BPR. Terdakwa Waskana kemudian menyerahkan bilyet deposito palsu kepada nasabah sehingga nasabah tidak menyadari bahwa sebenarnya depositonya telah dicairkan oleh Terdakwa Waskana. Sebagai contoh, nasabah a.n. Sdri. Iim Imyati, Sdri. Imella Hasna Fauzia, Sdr. M. Wildan Rizkia, dan Sdr. Rahmat Wirayana, sebagai berikut :
  • Sdri. Iim Imyati menyimpan deposito di BPR menggunakan 4 nama untuk 4 bilyet yaitu Iim Imyati (ybs), M. Wildan Rizkia dan Imella Hasna Fauzia (anak ybs), serta Rahmat Wirayana (menantu ybs) masing-masing sebesar Rp7.500.000 di tahun 2016 dan diberikan 4 bilyet oleh Terdakwa Waskana.
  • Pada tahun 2017, Terdakwa Waskana datang ke rumah yang bersangkutan meminta 4 bilyet deposito tersebut dengan alasan akan diganti dengan bilyet deposito format terbaru di BPR.
  • Berdasarkan pengakuan  Sdri. Iim Imyati, tidak pernah menandatangani pencairan bilyet deposito tersebut. Oleh Terdakwa Waskana, bilyet yang diserahkan tersebut dibubuhkan tandatangan palsu, kemudian diproses pencairannya ke Teller BPR. Dana pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Waskana.
  • Selama tahun 2016 s.d. 2018, Sdri. Iim Imyati masih mendapatkan bunga deposito yang diserahkan secara tunai oleh Terdakwa Waskana.
  • Pada akhir tahun 2020, Sdri. Iim Imyati ke BPR KC Arahan Kidul dalam rangka melakukan pengecekan deposito. Pihak BPR memberi tahu bahwa deposito 4 bilyet milik yang bersangkutan telah dicairkan oleh Terdakwa Waskana serta 4 bilyet yang dipegang oleh Sdri. Iim Imyati adalah bilyet palsu.
  • Diketahui bahwa deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa Waskana pada Juni 2016 dan Mei 2017, namun dananya tidak diserahkan kepada Sdri. Iim Imyati.
  1. Sejak awal pembukaan rekening deposito, bilyet deposito asli tetap dipegang oleh Terdakwa Waskana, sedangkan Deposan hanya memegang slip setoran atau tetap diberikan bilyet namun bilyet yang diserahkan adalah bilyet deposito palsu. Terdakwa Waskana memalsukan tanda tangan deposan pada kolom pencairan bilyet deposito asli, yang kemudian dilakukan pencairan secara sepihak di Teller BPR. Sebagai contoh nasabah a.n. Sdri. Puji Rahayu, sebagai berikut :
  • Sdri. Puji Rahayu adalah guru yang merangkap sebagai Bendahara tabungan murid SD Larangan 1 Indramayu.
  • Tabungan murid SD Larangan 1 Indramayu disimpan di BPR dalam bentuk deposito menggunakan nama-nama guru di SD Larangan 1 antara lain Puji Rahayu, Yuliana Fajri, Yayah Juhariyah, Sri Suhartini S, Munipah, Marwah, Pipit Pratama, Sumaenih, Hery Hayrudin, Sohibin, Dulhanan, Nudriyati, Mimi Pujaryanti, Purnama, Titin Rustina Wati, dan Wiyanto A.
  • Pada bulan Juni 2020, Sdri. Puji Rahayu menyampaikan kepada Terdakwa Waskana bahwa akan melakukan penarikan dana di BPR karena akan dibagikan kepada para murid yang menabung di sekolah yang disimpan dalam bentuk Deposito di BPR. Namun Terdakwa Waskana tidak merespon Sdri. Puji Rahayu.
  • Selanjutnya Sdri. Puji Rahayu datang ke BPR KC Arahan Kidul untuk mencairkan deposito yang dipegang. Informasi dari pihak BPR bahwa deposito terkait Puji Rahayu telah dicairkan sepihak oleh Terdakwa Waskana dengan menggunakan bilyet asli, sedangkan bilyet deposito yang dipegang oleh Puji Rahayu adalah bilyet deposito palsu.
  • Dana pencairan deposito tidak diserahkan Terdakwa Waskana kepada Sdri. Puji Rahayu.
  1. Bilyet deposito asli diserahkan kepada nasabah. Pada saat ingin mencairkan depositonya, nasabah bersangkutan meminta kepada Terdakwa Waskana untuk membantu mencairkan depositonya. Nasabah kemudian menyerahkan bilyet deposito kepada Terdakwa Waskana, dan selanjutnya Terdakwa Waskana memproses pencairan deposito tersebut melalui Teller BPR. Setelah dana diberikan oleh Teller, dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Waskana. Sebagai contoh nasabah a.n. Sdr. Udin sebagai berikut :
  • Sdr. Udin bekerja sebagai Tata Usaha di SD Kiajaran Kulon 2 dan merangkap sebagai Bendahara Tabungan murid. Tabungan murid SD Kiajaran Kulon 2 disimpan di BPR dalam bentuk Deposito menggunakan nama guru-guru di SD Kiajaran Kulon 2, diantaranya atas nama ybs sendiri, Sdr. Masdam dan Sdr. Maksudi.
  • Menjelang akhir tahun ajaran sekolah (sekitar awal bulan Juni 2020), Sdr. Udin menyerahkan bilyet deposito yang bersumber dari tabungan murid SD Kiajaran Kulon 2 kepada Sdr. Wsk untuk dicairkan.
  • Terdakwa Waskana kemudian memproses pencairan deposito tersebut ke Teller BPR. Teller kemudian memproses dan menyerahkan dana pencairan kepada Terdakwa Waskana untuk diserahkan ke nasabah.
  • Setelah penyerahan tersebut, Terdakwa Waskana tidak memberi kabar dan tidak memberikan dana tersebut ke Sdr. Udin.
  • Hingga akhirnya, sekitar tanggal 15/16 Juni 2020, Sdr. Udin datang ke BPR KC Arahan Kidul untuk menanyakan perihal dana deposito tersebut, informasi dari pihak BPR bahwa deposito telah dicairkan oleh Terdakwa Waskana pada tanggal 10 Juni 2020.
  • Jangka waktu deposito biasanya bulanan dan dapat diperpanjang otomatis. Adapun pembayaran bunga deposito kepada nasabah dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara memberikan tunai kepada nasabah secara langsung atau melalui setoran tunai ke rekening tabungan nasabah tersebut melalui Teller BPR.
  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO menjelaskan berdasarkan keterangannya Terdakwa Waskana mengakui bahwa dana calon nasabah/nasabah yang disalahgunakannya digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, diantaranya karena pada saat itu usaha rental mobil yang dijalaninya sedang bangkrut, dan kepentingan lain yang tidak dapat disampaikan kepada Tim Pemeriksa OJK.
  • Adapun latar belakang Terdakwa Waskana mencairkan 35 bilyet deposito pada tanggal 10 Juni 2020 dengan nominal total Rp262,5 juta (masing-masing Rp7,5 juta) adalah digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya terdapat kebutuhan dana untuk membayar nasabah lainnya yang disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Hal ini juga yang mendorong Terdakwa Waskana untuk tidak masuk kantor lagi dan melarikan diri tidak lama sejak tanggal pencairan tersebut.
  • Bahwa atas keterangan saksi HENDI HENDARTO hal tersebut, Terdakwa Waskana telah berkomitmen kepada BPR untuk melakukan pengembalian dana yang telah disalahgunakan. Dan Terdakwa Waskana telah menyerahkan 2 sertifikat Letter C yaitu :
  1. Tanah persil No.52 a.n. Waskana Blok Tara No. Kikitir C/SPPT:32.14.220.012.014-0043.0 seluas 291 M2 terletak di Desa Sukasari Kecamatan Arahan a.n. Waskana; dan
  2.  Tanah persil No.70 a.n. Waskana Blok Tara No. Kikitir C/SPPT:32.14.220.012.014-0019.0 seluas 201 M2 yang terletak di Desa Sukasari Kecamatan Arahan a.n. Waskana.
  3. Atas aset tersebut telah dibuatkan Akta Kuasa untuk Menjual No. 9 tanggal 12 Agustus 2020 kepada BPR, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 74/2020 dan No. 75/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

 

  • Sehubungan dengan permasalahan yang disebabkan oleh Terdakwa Waskana, BPR telah melakukan penggantian dana pada beberapa nasabah, khususnya yang terkait dengan tabungan siswa SD yang menjadi kelolaan Terdakwa Waskana. Adapun BPR mencatatkan pembebanan tersebut dengan membentuk beban yang ditangguhkan pada Aset Lain-Lain/Rupa-Rupa Aktiva dengan total sebesar Rp441.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
    1. Deposito yang tidak disetorkan oleh Terdakwa Waskana sebesar Rp201.000.000

 

No

Tanggal

Nama

Bukti

 Jumlah 

1

05/10/2018

Nenden Ayu L.

Deposito Palsu No. rek 019.D01.001798  No. Bilyet 001639

7.500.000

2

06/09/2019

Suparmi

Deposito Palsu No. Rek 019301002034 No Bilyet 000673

20.000.000

3

09/10/2019

Suparmi

Deposito Palsu No. Rek 019301002047 No Bilyet 000674

25.000.000

4

15/01/2020

Adah Saedah

Slip setoran tabungan tidak tervalidasi

33.500.000

5

26/02/2020

Suparmi

Slip setoran tabungan tidak tervalidasi no rek 019201000150

25.000.000

6

-

Puji Rahayu

Pengakuan Nasabah

37.500.000

7

-

Udin

Pengakuan Nasabah

52.500.000

 

 

 

Total

201.000.000

 

    1. Deposito yang dicairkan sepihak oleh Terdakwa Waskana sebesar Rp240.000.000
  1. No

No. Rek

Nama

No. Bilyet

Mulai

Tgl Penarikan

Jumlah

1

19301002039

Yuliana Fajri

019-06-20-0454

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

2

19301002040

Yayah Juhariyah

019-06-20-0455

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

3

19301002041

Sri Suhartinih S

019-06-20-0478

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

4

19301002037

Munipah

019-06-20-0478

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

5

19301002038

Marwah

019-06-20-0496

22/08/2019

10/06/2020

7.500.000

6

19301002164

Pipit Pratama

019-06-20-0505

07/02/2020

10/06/2020

7.500.000

7

19301002174

Sumaenih

019-06-20-0517

21/02/2020

10/06/2020

7.500.000

8

19301002173

Hery Hayrudin

019-06-20-0531

21/02/2020

10/06/2020

7.500.000

9

19301002183

Sohibin

019-06-20-0499

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

10

19301002185

Dulhanan

019-06-20-0507

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

11

19301002187

Nurdriyati

019-06-20-0511

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

12

19301002188

Mimi Pujaryanti

019-06-20-0512

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

13

19301002190

Purnama

019-06-20-0516

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

14

19301002179

Masdam

019-06-20-0540

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

15

19301002193

Sumaenih

019-06-20-0523

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

16

19301002194

Hery Hayrudin

019-06-20-0528

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

17

19301002195

Titin Rustina Wati

019-06-20-0532

28/02/2020

10/06/2020

7.500.000

18

19301002146

Maksudi

019-06-20-0534

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

19

19301002147

Udin

019-06-20-0537

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

20

19301002181

Ratingkem

019-06-20-0543

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

21

19301002051

Ratingkem

019-06-20-0545

30/08/2019

10/06/2020

7.500.000

22

19301002083

Wiyanto A

019-06-20-0546

30/10/2019

10/06/2020

7.500.000

23

19301002032

Udin

019-06-20-0548

12/08/2019

10/06/2020

7.500.000

24

19301002180

Udin

019-06-20-0549

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

25

19301002052

Udin

019-06-20-0550

30/08/2019

10/06/2020

7.500.000

26

19301002145

Ratingkem

019-06-20-0551

20/01/2020

10/06/2020

7.500.000

27

19301002082

Udin

019-06-20-0553

30/10/2019

10/06/2020

7.500.000

28

19301002056

Ratingkem

019-06-20-0555

09/09/2019

10/06/2020

7.500.000

29

19301002057

Udin

019-06-20-0562

19/09/2019

10/06/2020

7.500.000

30

19301002178

Maksudi

019-06-20-0569

26/02/2020

10/06/2020

7.500.000

31

19306000143

Tasmiyah

019-06-20-0131

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

32

19306000139

Tasmiyah

019-06-20-0132

10/07/2019

10/06/2020

7.500.000

 

 

 

 

 

Total

240.000.000

 

  • Bahwa Terhadap nasabah lain terutama yang dananya bersumber dari tabungan/deposito milik pribadi belum dilakukan pergantian dari terdakwa karena masih menunggu penyelesaian yang bersumber dari penjualan 2 aset milik Terdakwa Waskana yang mana aset tersebut telah diserahkan kepada Pihak BPR.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana dengan cara Penyimpangan yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
  • Terdakwa Waskana tidak menyetorkan dana deposito/tabungan calon nasabah ke BPR sehingga deposito/tabungan nasabah tidak tercatat di BPR. Dengan cara untuk meyakinkan calon nasabah bahwa dananya telah disetorkan ke BPR dan telah tercatat sebagai deposan di BPR.
  • Terdakwa Waskana membuat bilyet palsu dan menyerahkannya kepada nasabah. Selain itu, terdapat juga calon nasabah yang oleh Terdakwa Waskana hanya diberikan slip setoran yang tidak tervalidasi oleh sistem BPR (tanpa diberikan bilyet depositonya).
  • Terdakwa Waskana mencairkan deposito milik nasabah dengan memalsukan tanda tangan sebagian nasabah menggunakan bilyet deposito asli milik nasabah yang diperoleh Terdakwa Waskana dari nasabah dengan cara menukar bilyet deposito asli dengan bilyet palsu, atau bilyet deposito dari BPR memang tidak diserahkan kepada nasabah, namun Terdakwa Waskana cara disimpan sendiri sejak awal nasabah membuka rekening deposito (nasabah diberikan bilyet palsu atau slip setoran), atau menggunakan bilyet deposito yang diperoleh dari nasabah karena nasabah ingin mencairkan depositonya. terhadap dana dari pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa Waskana sendiri.
  • Terdakwa Waskana memanfaatkan kelemahan sistem pengendalian internal BPR yang tidak memadai, khususnya pada proses pick up service, sehingga Terdakwa Waskana dapat dengan leluasa melakukan penyimpangan tersebut di atas.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana pada periode Juni 2016 s.d. Juni 2020, diduga dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan terhadap setoran dana depo sito atau tabungan calon nasabah dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dengan melakukan pencairan deposito nasabah dengan total sebesar Rp1.299.500.000, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Waskana sendiri yang mana dilakukan tersebut terjadi kantor PD BPR PK Arahan Kidul (sebelum merger) yang berubah nama menjadi PD BPR PK Balongan Kantor Cabang Arahan Kidul (setelah merger), yang beralamat di Jl. Raya Arahan No.358, Desa Arahan Kidul, Kec. Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ----------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WASKANA pada Tahun 2016 sampai dengan Juni Tahun 2020 atau sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl. Raya Arahan No. 358 Desa Arahan Kidul Kec Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO sebagai Pemeriksa Eksekutif pada Direktorat Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, melaporkan yang terjadi periode Juni 2016 s.d. Juni 2020, Oleh Terdakwa Waskana (Kepala Bagian Dana PD BPR PK Arahan Kidul periode 2016 s.d Agustus 2018, Kepala Kantor Kas/KK Lobener KC Arahan Kidul periode Agustus 2018 s.d. Maret 2020 dan Supervisi KC Arahan Kidul periode April s.d. Desember 2020) diduga dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan terhadap setoran dana deposito atau tabungan calon nasabah dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dengan melakukan pencairan deposito nasabah dengan total sebesar Rp1.299.500.000, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Waskana.
  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO awal mulanya penemuan penyimpangan Berdasarkan keterangan Sdr. Youlland Yanuarsyah Christian/YYC selaku Kepala KC Arahan Kidul periode Januari 2020 s.d. Agustus 2021 dan Sdr. Siti Rahayu Asmaningrum/SRA selaku Teller KC Arahan Kidul periode Maret 2021 s.d. saat ini, pada tanggal 15 Juni 2020, terdapat beberapa nasabah yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru-Guru dari SD Langut, SD Kiajaran dan SD Larangan, yang mendatangi BPR KC Arahan Kidul untuk mempertanyakan perihal dana pencairan deposito anak sekolah dan mencari Terdakwa Waskana Pihak nasabah menuntut pencairan dana deposito dimana bilyetnya telah diserahkan kepada Terdakwa sejak seminggu sebelumnya.
  • Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa bilyet deposito milik nasabah telah dicairkan pada 10 Juni 2020, dimana pada hari itu terdapat pencairan 35 bilyet deposito dengan total nominal Rp262,5 juta (nominal masing-masing bilyet sebesar Rp7,5 juta). Adapun sejak tanggal 15 Juni 2020 tersebut, Terdakwa Waskana tidak pernah lagi masuk ke kantor dan juga tidak dapat ditemui di rumahnya. Sdr. YYC dan tim KC Arahan Kidul kemudian diminta untuk menginventarisasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana.
  • Bahwa Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui Terdakwa Waskana memiliki beberapa modus diantaranya mengambil dana setoran calon nasabah dan memberikan bilyet tidak benar dan melakukan penarikan dana deposito nasabah menggunakan bilyet asli namun dananya tidak diserahkan dan kemudian mengelabui nasabah dengan mengganti bilyet asli dengan bilyet yang tidak benar.
  • Bahwa saksi HENDI HENDARTO menjelaskan kronolgis penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Waskana berkaitan dengan adanya calon nasabah yang akan membuka rekening deposito atau tabungan dan telah menyerahkan uang tunai untuk ditempatkan di BPR melalui Terdakwa Waskana memperlakukannya perbuatan sebagai berikut :
  1. Setoran uang tunai calon nasabah tidak disetorkan ke BPR sehingga nasabah tidak tercatat sebagai deposan di BPR dengan rincian (dalam ribuan Rupiah) sebagai berikut :

No

Tanggal

Nama

Bukti

Jumlah

1

12/03/2018

Tampen

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001552

7.500.000

2

12/03/2018

Nana Ardina

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001553

7.500.000

3

12/03/2018

Kartawi

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001552 No. Bilyet 001554

6.000.000

4

08/06/2018

Puji Rahayu

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001614 No. Bilyet 001616

40.000.000

5

04/07/2018

Nurdriyati

Deposito Palsu No. Rek 019. D12.001648 No. B ilyet 000674

35.000.000

6

13/09/2018

Nurdriyati

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001755 No. Bilyet 001630

40.000.000

7

05/10/2018

Nenden Ayu Laraswati

Deposito Palsu No. rek 019.D01.001798  No. Bilyet 001639

7.500.000

8

10/10/2018

Yani Nur Indah Lestari

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001845 No. Bilyet 001646

40.000.000

9

04/01/2019

Puji Rahayu

Deposito Palsu No. Rek 019.D12.001845 No. Bilyet 0001649

100.000.000

10

10/04/2019

Kuswati

Deposito Palsu No. Rek 019.D01.001845 No. Bilyet 000617

30.000.000

11

08/08/2019

Puji Rahayu

Deposito P

Pihak Dipublikasikan Ya