Petitum |
- PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum, sah pengesahan anak luar kawin yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak Perempuan yang Bernama HSU, ALEISHA, yang lahir di Taiwan pada tanggal 14 Nopember 2021, berdasarkan Sertifikat kelahiran yang dikeluarkan oleh KLINIK OBSTETRI DAN GINEKOLOGI WANGS, NO. 41 YI-I Road, KEELUNG, TAIWAN, Republik Tiongkok, pada tanggal 20 Januari 2022.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu agar diterbitkan akta.
- SUBSIDAIR;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |