Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 110.050.300,00 (seratus sepuluh juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8295 QD kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 110.050.300,00 (seratus sepuluh juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8295 QD tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |