Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. NARDIYA Alias CIGEL Bin KASTAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-95/M.2.21/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDIYA Alias CIGEL Bin KASTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NARDIYA Alias CIGEL Bin KASTAMIN pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di dalam rumah milik saksi korban SUNENTI yang terletak di Blok Waledan Desa Lamaran tarung Rt. 20 Rw. 07 Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saksi korban SUNENTI menyimpan uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke dalam sebuah tas warna hitam miliknya, kemudian saksi korban menyimpan tas tersebut diatas kasur yang ada di dalam kamarnya lalu saksi korban istirahat.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama saksi UKI SEFTIADI, saksi ROSITA Alias DEDE serta beberapa orang lainnya berkumpul sebuah warung bengkel yang berada di Blok Waledan Desa Lamaran tarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu hingga sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa merencanakan untuk mengambil barang yang ada di dalam warung milik saksi korban, hingga kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa sebilah golok berikut kerangkanya yang diikat tali warna biru kemudian Terdakwa membawa golok tersebut dengan cara diselipkan di pingang sebelah kirinya yang ditutupi dengan kaos, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki dengan menelusuri areal persawahan menuju rumah saksi korban yang terletak di Blok Waledan Desa Lamaran tarung Rt. 20 Rw. 07 Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa sampai di rumah yang dimaksud, kemudian Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling rumah tersebut hingga setelah situasi dinyatakan sepi kemudian Terdakwa mendekati pintu rumah saksi korban bagian samping kanan selanjutnya Terdakwa mengeluarkan golok dari balik pinggangnya kemudian mencongkel pintu dengan menggunakan golok tersebut hingga akhirnya terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan berjalan menuju kamar tidur yang saat itu Terdakwa melihat saksi korban bersama suaminya (saksi SARIF) serta cucunya sedang tidur terlelap dan diatas tempat tidur tersebut Terdakwa melihat ada sebuah tas warna hitam, hingga selanjutnya Terdakwa mengambil tas tersebut dan menyimpannya di balik kaos yang dipakainya lalu Terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui pintu dapur lalu Terdakwa menuju warung milik saksi korban yang letaknya di depan rumah saksi korban, kemudian Terdakwa mencongkel pintu warung tersebut dengan menggunakan golok yang dibawanya hingga pintu terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam warung dan mendekati etalase, kemudian Terdakwa mencongkel laci meja yang ada di dalam warung dengan menggunakan golok dan setelah laci terbuka lalu Terdakwa mengambil sejumlah uang yang ada di laci tersebut kemudian Terdakwa mengambil kopi merk White Cofee sebanyak 1 (satu) renceng yang berisi 12 (dua belas) sachet lalu Terdakwa membawa uang serta kopi tersebut keluar dari warung melalui pintu depan kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya lalu Terdakwa membuka tas warna hitam milik saksi korban yang berisikan uang tunai dan setelah dihitung isinya sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan uang yang Terdakwa ambil dari laci warung tidak dihitung, kemudian Terdakwa membuang tas milik saksi korban ke Sungai Cimanuk dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa Ketika saksi korban mengambil tas miliknya yang berisikan uang tunai dengan jumlah sekitar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), namun tas tersebut tidak ada ditempatnya semula sehingga saksi korban menghubungi anaknya yaitu saksi UKI SEFTIADI dan memberitahukan hal tersebut lalu saksi UKI SEFTIADI dengan dibantu beberapa orang temannya mencari keberadaan tas tersebut serta pelakunya, hingga akhirnya saksi UKI SEFTIADI melakukan pengecekan dan menemukan bekas telapak sandal di belakang rumahnya hingga akhirnya saksi UKI SEFTIADI merasa curiga kepada Terdakwa yang kondisi sandal miliknya basah serta kotor karena lumpur lalu saksi UKI SEFTIADI memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi korban berusaha mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa namun awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya saksi korban meminta bantuan apparat desa dan akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai dan kopi merk white coffee milik saksi korban, lalu saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya