Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Idm |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. NAYAKA PRATAMA Cabang Indramayu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NONO WARTONO | PT. NAYAKA PRATAMA Cabang Indramayu |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PUTERA ANUGERAH SEJATI PRIMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIPUDIN, S.H., M.H, Dkk | PT. PUTERA ANUGERAH SEJATI PRIMA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.007.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 6.900.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sebagai akibat mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain/pihak ketiga sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 2.007.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Juta Rupiah) sebagai akibat kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagai akibat mangkir dari kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkanya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |