Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Idm SUTARJO, SH Casminih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTARJO, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Casminih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi )kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus Kerugian Materiil Penggugat :

Kerugian Materril

Succses Fee: 10 % x Rp 2.000.000.000,- = Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas harta benda Tergugat, yakni berupa tanah sawah yang terletak di Persil Nomor 55 kelas II kohir Nomor C/SPPT.3644/0071.0 Nomor Obyek Pajak : 32.14.060.011.029-0071.0 seluas kurang lebih 2.820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang berbatasan :

Sebelah Utara: Tanah Milik Patimah

Sebelah Timur: Saluran Air

Sebelah Selatan: Tanah milik dr H Mustofa

Sebelah Barat: Tanah Milik H Karwan.;

5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Harta kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang apabila TERGUGAT tidak membayar PENGGUGAT walau ada upaya verzet, banding dan kasasi.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak