Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Idm Ir. SYARIFUDIN BIN H. WAHID 1.ASMERI SUMEYI
2.YAYAH ROKAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. SYARIFUDIN BIN H. WAHID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMERI SUMEYI
2YAYAH ROKAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAMAN
2Pemerintah Desa Mekarjati Cq. Kuwu Desa Mekarjati
3Pemerintah Kecamatan Haurgeulis Cq. Camat Haurgeulis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.030.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan di atas tanah obyek perkara.
  3. Menyatakan secara hukum, bahwa Ibu Kandung Penggugat yang Bernama Hj. Encih adalah sah anak angkat dari Bapak Sarjan dan Ibu Iyem.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Obyek Perkara adalah sah milik Ibu kandung Penggugat Bernama Hj. Encih.
  5. Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat (Ir. Syarifudin) Bersama saudara kandung / ahli waris yang lainnya yaitu Surachman, Nurhayati Anasih, DRA., Komariyah, S.Pd,. Yoyok Sumarni, dan Sri Noviawati adalah sah ahli waris dari Ibu kandung Penggugat bernama Hj. Encih.
  6. Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat dan ahli waris yang lain adalah pemilk sah atas Tanah Obyek Perkara yang merupakan warisan dari Ibu Kandungnya bernama Hj. Encih yang belum di bagi.
  7. Menyatakan secara hukum, bahwa Perbuatan Tergugat I yang diuraikan dalam posita nomor 6 (enam), point (a) sampai dengan point (e) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Tergugat II yang diuraikan dalam posita nomor 6 (enam), point (e) sampai dengan point (f) merupakan pembeli yang tidak ada itikad baik dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
  9. Menyatakan secara hukum, Surat Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kuwu Mekarjati dengan nomor register: 29 / -DS. 192 / XI / 2008 dan dikuatkan oleh Camat Haurgeulis dengan nomor register: 594 / 694 / XI / 2008, tertanggal 08 November 2008. Yang dibuat Tergugat I, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ibu Penggugat dan Ibu Iyem, agar dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  10. Menyatakan secara hukum, Surat Kuasa Kuasa nomor register: 29 / -DS.192 / XI / 2008, tanggal 08 November 2008, dan yang diketahui oleh Kuwu Mekarjati. Yang dibuat Tergugat I, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ibu Penggugat dan Ibu Iyem, agar dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  11. Menyatakan secara hukum, karena alas hak dalam pembuatan 2 (dua) Akta Jual Beli berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kuwu Mekarjati dengan nomor register: 29 / -DS. 192 / XI / 2008, tertanggal 08 November 2008 dan dikuatkan oleh Camat Haurgeulis dengan nomor register: 594 / 694 / XI / 2008 dan Surat Kuasa nomor register: 29 / -DS.192 / XI / 2008, tertanggal 08 November 2008, yang diketahui oleh Kuwu Mekarjati adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. Maka Akta Jual Beli Nomor 691 / 2008, atas nama Hj. Encih, yang dibuat dihadapan PPAT Drs, Gunawan, Selaku camat, Kepala Wilayah Kecamatan Haurgeulis, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 2008 dan Akta Jual Beli Nomor 694 / 2008 atas nama Asmeri Sumeyi (Tergugat I), yang dibuat dihadapan PPAT Drs, Gunawan, Selaku camat, Kepala Wilayah Kecamatan Haurgeulis, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 2008, agar dinyatakan pula cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  12. Menyatakan secara hukum, Jenis Akta Jual Beli atau Jenis Akta Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan transaksi jual beli di atas tanah obyek perkara yang dimilikinya, agar dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan seketika.
  14. Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh pada putusan ini.
  15. Menyatakan secara hukum agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng baik kerugian material ataupun kerugian immaterial sebesar Rp. 1.030.000.000. (satu miliar tiga puluh juta rupiah).

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Bersama-sama atau secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) setiap harinya. Jika lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak