Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SANIDIN Als. DOWER Bin RAMAD, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Boros, RT. 005/RW. 004, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu Tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Wandi Als. Tewok Bin Daimun berangkat menuju rumah Saksi Soleh Bin Damuri dengan bertujuan untuk menghadiri perayaan pernikahan Saksi Soleh Bin Damuri. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Eko dan Saksi Tarbin Als. Jarot datang ke Rumah Saksi Soleh dengan membawa minuman keras. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Wandi, Saksi Soleh, Saksi Eko dan Saksi Tarbin meminum minuman keras bertempat di rumah Saksi Soleh sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Soleh dengan membawa gelas. Kemudian Terdakwa memukul kepala Saksi Wandi Als. Tewok menggunakan gelas hingga pecah (DPB) sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan wajah bagian dahi Saksi Wandi Als. Tewok Bin Daimun mendapat luka lecet dan luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Nomor : 490/154/PKM/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |