Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Idm | ANDIS RAHMAN | Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Idm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan emutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. menyatakan tindakan Termohon menetapkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/234/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sat. Reskrim Polres Indramayu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. menetapkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/234/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 Batal Demi Hukum; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |