Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH EKO FERDIAN Alias BETA Alias AMBON Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.21/ Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO FERDIAN Alias BETA Alias AMBON Bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KESATU :

 

Bahwa terdakwa EKO FERDIAN Alias BETA Alias AMBON Bin (Alm) SODIKIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di counter milik saksi MISJA yang terletak di Blok Masjid Rt. 014 Rw. 004 Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember Tahun 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan kemudian ditawari oleh saksi BUDIYONO Alias BOMBOM (berkas terpisah) untuk mengedarkan uang rupiah palsu milik saksi SARIPUDIN Alias PUDIN (berkas terpisah), hingga Terdakwa setuju kemudian Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berangkat menuju rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang berada di Blok Boros Rt. 002 Rw. 004 Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa dikenalkan dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian saat itu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak beberapa lembar kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM untuk dibelanjakan ke warung-warung, hingga setelah mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM mencari warung-warung untuk mengedarkan uang rupiah palsu tersebut.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM dibelanjakan untuk membeli beberapa kebutuhannya di beberapa warung yang ada di wilayah Blok Kesesi, Desa Kiajaran, Desa Bulak, wilayah Kecamatan Terisi serta di Desa Tempel Kulon hingga uang rupiah palsu tersisa sebanyak 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa disobek saat perjalanan di wilayah Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian uang rupiah asli yang diperoleh Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut diserahkan kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya merupakan keuntungan Terdakwa dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM.
  • Bahwa kemudian pada awal bulan Januari 2024 Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saat itu Terdakwa menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN, dan Terdakwa kemudian mengedarkan uang rupiah palsu tersebut untuk membeli beberapa kebutuhannya pada beberapa warung sehingga Terdakwa mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli yang merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam, Nopol : E-4432-QR sambil membawa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) menuju wilayah Cirebon, kemudian keduanya membelanjakan uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian uang rupiah asli tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN lalu keduanya pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 Wib Terdakwa mendatangi counter milik saksi MISJA yang terletak di Blok Masjid Rt. 014 Rw. 004 Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa mengatakan maksud dan tujuannya untuk melakukan top up dana sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor Dana 083119875024 sambil Terdakwa menyerahkan uang dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar kepada saksi MISJA, hingga kemudian saksi MISJA menerima uang tersebut dan segera melakukan proses top up dana lalu setelah top up berhasil kemudian Terdakwa meninggalkan counter milik saksi MISJA, namun setelah Terdakwa pergi kemudian saksi MISJA meraba uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terasa beda sehingga saksi MISJA menduga bahwa uang tersebut adalah palsu, kemudian saksi MISJA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya palsu hingga kemudian Terdakwa kembali datang dan mengambil uang rupiah palsu tersebut lalu mengembalikan kembali top up dana yang sudah berhasil diproses oleh saksi MISJA lalu Terdakwa buru-buru pergi dari counter tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dengan menggunakan sepeda motor Nopol : E-6879-TO dan setelah sampai di rumah yang dituju, kemudian Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN hingga kemudian Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan membelanjakan ke warung yang ada di Desa Tugu serta Desa Majasih dan Terdakwa berhasil mendapatkan mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu uang rupiah asli tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya yang saat itu mengakui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berhasil diamankan, kemudian saksi SARIPUDIN Alias PUDIN saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada Terdakwa dan juga kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa EKO FERDIAN Alias BETA Alias AMBON Bin (Alm) SODIKIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di counter milik saksi MISJA yang terletak di Blok Masjid Rt. 014 Rw. 004 Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember Tahun 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan kemudian ditawari oleh saksi BUDIYONO Alias BOMBOM (berkas terpisah) untuk mengedarkan uang rupiah palsu milik saksi SARIPUDIN Alias PUDIN (berkas terpisah), hingga Terdakwa setuju kemudian Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berangkat menuju rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang berada di Blok Boros Rt. 002 Rw. 004 Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa dikenalkan dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN kemudian saat itu saksi SARIPUDIN Alias PUDIN menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak beberapa lembar kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM untuk dibelanjakan ke warung-warung, hingga setelah mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM mencari warung-warung untuk mengedarkan uang rupiah palsu tersebut.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM dibelanjakan untuk membeli beberapa kebutuhannya di beberapa warung yang ada di wilayah Blok Kesesi, Desa Kiajaran, Desa Bulak, wilayah Kecamatan Terisi serta di Desa Tempel Kulon hingga uang rupiah palsu tersisa sebanyak 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa disobek saat perjalanan di wilayah Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian uang rupiah asli yang diperoleh Terdakwa bersama saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut diserahkan kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya merupakan keuntungan Terdakwa dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM.
  • Bahwa kemudian pada awal bulan Januari 2024 Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saat itu Terdakwa menukarkan uang rupiah asli sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SARIPUDIN Alias PUDIN, dan Terdakwa kemudian mengedarkan uang rupiah palsu tersebut untuk membeli beberapa kebutuhannya pada beberapa warung sehingga Terdakwa mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli yang merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam, Nopol : E-4432-QR sambil membawa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) menuju wilayah Cirebon, kemudian keduanya membelanjakan uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian uang rupiah asli tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan saksi SARIPUDIN Alias PUDIN lalu keduanya pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 Wib Terdakwa mendatangi counter milik saksi MISJA yang terletak di Blok Masjid Rt. 014 Rw. 004 Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa mengatakan maksud dan tujuannya untuk melakukan top up dana sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor Dana 083119875024 sambil Terdakwa menyerahkan uang dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar kepada saksi MISJA, hingga kemudian saksi MISJA menerima uang tersebut dan segera melakukan proses top up dana lalu setelah top up berhasil kemudian Terdakwa meninggalkan counter milik saksi MISJA, namun setelah Terdakwa pergi kemudian saksi MISJA meraba uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terasa beda sehingga saksi MISJA menduga bahwa uang tersebut adalah palsu, kemudian saksi MISJA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya palsu hingga kemudian Terdakwa kembali datang dan mengambil uang rupiah palsu tersebut lalu mengembalikan kembali top up dana yang sudah berhasil diproses oleh saksi MISJA lalu Terdakwa buru-buru pergi dari counter tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dengan menggunakan sepeda motor Nopol : E-6879-TO dan setelah sampai di rumah yang dituju, kemudian Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN hingga kemudian Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan membelanjakan ke warung yang ada di Desa Tugu serta Desa Majasih dan Terdakwa berhasil mendapatkan mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu uang rupiah asli tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya yang saat itu mengakui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari saksi SARIPUDIN Alias PUDIN yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya saksi SARIPUDIN Alias PUDIN berhasil diamankan, kemudian saksi SARIPUDIN Alias PUDIN saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada Terdakwa dan juga kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi SARIPUDIN Alias PUDIN dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya