Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. JUNADI Bin Alm SUKILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-122/M.2.21/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNADI Bin Alm SUKILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa JUNADI Bin (Alm) SUKILAH, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Sudimampir Blok Tajug Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Sdri. NOVI (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjualkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dan Hexymer dengan imbalan berupa uang sekaligus Terdakwa bisa mengkonsumsi obat tersebut secara gratis, sehingga Terdakwa yang sangat membutuhkan pekerjaan disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai petani kemudian Terdakwa menyanggupi dan menerima tawaran pekerjaan tersebut, kemudian Sdri. NOVI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL dan Hexmer tersebut kepada Terdakwa di pinggir jalan gang Rimba Desa Tugu Lor Blok Ketok Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan menyuruh menjual obat tersebut kepada pembeli baik melalui dirinya maupun secara langsung kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) obat jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) paket berisikan masing-masing 10 (sepuluh) tablet dengan sistem Cash On Delivery (COD) setiap pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari sdri. NOVI sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) serta keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam menuju Gang Rimba Desa Tugu Lor Blok Ketok Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di pinggir jalan Terdakwa menemui Sdri. NOVI kemudian Sdri. NOVI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer kepada Terdakwa untuk dijual kepada pembeli dengan harga seluruhnya Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya dan sebelumnya memesan obat tersebut melalui Sdri. NOVI lalu janjian bertemu di pinggir jalan Desa Sudimampir Blok Tajug Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa  sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan menunggu kedatangan pembeli tersebut, namun tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 100 (seratus) paket hexymer @berisi 10 (sepuluh) tablet Hexymer dan 100 (seratus) tablet Tramadol HCL berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1962/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4369 gram diberi nomor barang bukti 1039/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2992 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6850 gram diberi nomor barang bukti 1040/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4165 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl danTramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl danTramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa JUNADI Bin (Alm) SUKILAH, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Sudimampir Blok Tajug Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Sdri. NOVI (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjualkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dan Hexymer dengan imbalan berupa uang sekaligus Terdakwa bisa mengkonsumsi obat tersebut secara gratis, sehingga Terdakwa yang sangat membutuhkan pekerjaan disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai petani kemudian Terdakwa menyanggupi dan menerima tawaran pekerjaan tersebut, kemudian Sdri. NOVI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL dan Hexmer tersebut kepada Terdakwa di pinggir jalan gang Rimba Desa Tugu Lor Blok Ketok Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan menyuruh menjual obat tersebut kepada pembeli baik melalui dirinya maupun secara langsung kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) obat jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) paket berisikan masing-masing 10 (sepuluh) tablet dengan sistem Cash On Delivery (COD) setiap pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari sdri. NOVI sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) serta keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam menuju Gang Rimba Desa Tugu Lor Blok Ketok Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di pinggir jalan Terdakwa menemui Sdri. NOVI kemudian Sdri. NOVI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer kepada Terdakwa untuk dijual kepada pembeli dengan harga seluruhnya Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya dan sebelumnya memesan obat tersebut melalui Sdri. NOVI lalu janjian bertemu di pinggir jalan Desa Sudimampir Blok Tajug Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa  sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan menunggu kedatangan pembeli tersebut, namun tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi INDRA IRMAWAN dan saksi ANGGA DWI YANTORO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 100 (seratus) paket hexymer @berisi 10 (sepuluh) tablet Hexymer dan 100 (seratus) tablet Tramadol HCL berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1962/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4369 gram diberi nomor barang bukti 1039/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2992 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6850 gram diberi nomor barang bukti 1040/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4165 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl danTramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl danTramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya