Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Idm KASDIRAH 1.SURAKMAN Bin TAMBRI
2.DARSINIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASDIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CARSONO, S.H.KASDIRAH
Tergugat
NoNama
1SURAKMAN Bin TAMBRI
2DARSINIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Indramayu Cq Pemerintah Kecamatan Bongas qq. Pemerintah Desa Sidamulya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa, yaitu :
    1. Tanah milik adat SPPT Nomor 0050.0, Persil 031, seluas 6.497 m2 (Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di blok kuburan, Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                   : Tanah milik Tamri
  • Sebelah Timur                  : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan              : Jalan Desa
  • Sebelah Barat                   : Tanah Milik Mohamad Saripudin.
    1. Tanah milik adat dengan SPPT Nomor 0072.0, Persil 032, seluas kurang lebih 1. 313 m2 (Seribu Tiga Ratus Tiga Belas Meter Persegi), yang terletak di Blok Kacep Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                   : Jalan Desa
  • Sebelah Timur                  : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan              : Tanah milik Rasem
  • Sebelah barat                   : Tanah milik Mohamad Saripudin.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (Kasdirah) beserta ahli waris lainnya yaitu Bernama: WARNITA, KURSIAH, CARITA, WARTONO, SUKIMAH, SUKINIH, TARYANI, GUNAWAN, SAPIYAH, SALAMAH, WARMINIH, dan SAPINGI adalah sah ahli waris dari almarhumah Hj. Asiah.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Hj. Asiah (almarhum) adalah pemilik yang sah terhadap:
    1. Tanah milik adat SPPT Nomor 0050.0, Persil 031, seluas 6.497 m2 (Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di blok kuburan, Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                                  : Tanah milik Tamri
  • Sebelah Timur                                  : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                  : Jalan Desa
  • Sebelah Barat                      : Tanah Milik Mohamad Saripudin.
    1. Tanah milik adat dengan SPPT Nomor 0072.0, Persil 032, seluas kurang lebih 1. 313 m2 ( Seribu Tiga Ratus Tiga Belas Meter Persegi), yang terletak di Blok Kacep Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                     : Jalan Desa
  • Sebelah Timur                     : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                 : Tanah milik Rasem
  • Sebelah barat                                  : Tanah milik Mohamad Saripudin.
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa merupakan harta peninggalan almarhum Hj. Asiah yang harus dimiliki oleh para ahli warisnya, yaitu berupa:
    1. Tanah milik adat SPPT Nomor 0050.0, Persil 031, seluas 6.497 m2 (Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di blok kuburan, Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                                  : Tanah milik Tamri
  • Sebelah Timur                                  : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                  : Jalan Desa
  • Sebelah Barat                      : Tanah Milik Mohamad Saripudin.
    1. Tanah milik adat dengan SPPT Nomor 0072.0, Persil 032, seluas kurang lebih 1. 313 m2 ( Seribu Tiga Ratus Tiga Belas Meter Persegi), yang terletak di Blok Kacep Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                     : Jalan Desa
  • Sebelah Timur                     : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                 : Tanah milik Rasem
  • Sebelah barat                                  : Tanah milik Mohamad Saripudin.
  1. Menyatakan menurut hukum terhadap penguasaan objek sengketa sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dan Para ahli waris Hj. Asiah secara tanggung renteng terhadap kerugian materiil keseluruhan sejumlah Rp. 240.000.000.00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateriil keseluruhan sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerhkan kepada Penggugat dan Para ahli waris Hj. Asiah (Almarhum) tanah objek sengketa yaitu:
    1. Tanah milik adat SPPT Nomor 0050.0, Persil 031, seluas 6.497 m2 (Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di blok kuburan, Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                                  : Tanah milik Tamri
  • Sebelah Timur                                  : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                  : Jalan Desa
  • Sebelah Barat                      : Tanah Milik Mohamad Saripudin.
    1. Tanah milik adat dengan SPPT Nomor 0072.0, Persil 032, seluas kurang lebih 1. 313 m2 ( Seribu Tiga Ratus Tiga Belas Meter Persegi), yang terletak di Blok Kacep Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, atas nama Hj. Asiah, dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                     : Jalan Desa
  • Sebelah Timur                     : Tanah milik Hj. Asiah
  • Sebelah Selatan                 : Tanah milik Rasem
  • Sebelah barat                                  : Tanah milik Mohamad Saripudin.
  1. Menghukum Para Tergugat agar tidak mengalihkan maupun melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun lainnya selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  2.  Menghukum Para Tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000.00 (Dua Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini, sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  3.  Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Ex aequo at bono, Mohon Putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak