Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Idm Cahyadi 1.Unasih
2.PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO)
3.HJ. Enah
4.Rasmini
5.Deni Yuliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Cahyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Rezza Wiharta SHCahyadi
Tergugat
NoNama
1Unasih
2PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO)
3HJ. Enah
4Rasmini
5Deni Yuliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.749.060.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian antara Tergugat I Dan Tergugat II berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) nomor B.477-KC/VI/ADK/09/2020 tertanggal 21 September 2020 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Hutang yang timbul berdasarkan  Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) nomor B.477-KC/VI/ADK/09/2020 tertanggal 21 September 2020 sebesar Rp. Rp. 1.749.060.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh Sembilan juta enam puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
  5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang atas asset-asset milik Penggugat sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gwisjde);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang  seadil-adilnya.

(ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak