Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Idm | 1.DIMYANA Bin Alm SANGWAR 2.SUMINTO Bin Alm SABRANI 3.TARMANI Bin Alm TASWAD 4.FARHAN OZI SYAHPUTRA Bin DIMYANA |
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Indramayu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mei 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Idm | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mei 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | No: - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan penyitaan atas barang bukti yang dimiliki Pemohon IV tidak sah sesuai pasal 38 Jo. pasal pasal 39 ayat (1)KUHAP; 5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan; 6. Menghukum Termohon untuk mengembalkan Handphone merk Real Me C2 kepada Pemohon dari tahanan; 7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa : Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |