Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Ghozin,SHPT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 06237220010 tanggal 30 November 2022, total sebesar Rp. 103.833.840,- (Seratus tiga juta delapan ratus tiga pulu tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  2.  
  3.  
  4.  

No. Rangka/Mesin: MHYESL415JJ730419 / G15AID1132201

No. Polisi : E 8230 PY

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  3. SUZUKI / ST 150 PICKUP
  4. MOBIL BARANG / PICK UP
  5. 18 / HITAM

No. Rangka/Mesin : MHYESL415JJ730419 / G15AID1132201

No. Polisi : E 8230 PY

Dari Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak