Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. 1.RIZKI JAYANTO Bin TARWAN
2.ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-145/M.2.21/ Eku.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI JAYANTO Bin TARWAN[Penahanan]
2ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD SAMSU, S.H., WAWAN GUNAWAN, S.H., RAHMATULLAH, S.H., FAUZIYAH REVIANI, S.H.ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN
2MOCHAMAD SAMSU, S.H., WAWAN GUNAWAN, S.H., RAHMATULLAH, S.H., FAUZIYAH REVIANI, S.H.RIZKI JAYANTO Bin TARWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa mereka Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN dan Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Janggot Blok BBT I Rt. 003 Rw. 005 Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wib saksi korban MUHAMAD ARIEF AULIA Alias ARIEF bersama korban SYAMSUL TAUFIQ ILHAM berangkat dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1 ZR Nopol : E-6028-PBP warna hijau yang dikemudikan oleh korban dan membonceng saksi korban menuju perempatan wilayah Gantar Kabupaten Indramayu dengan tujuan ingin membeli nasi goreng.
  • Bahwa sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol : E-5797-QAV berboncengan dengan saksi STEFI LUPIA, sedangkan Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox Nopol : E-5645-QAP warna hitam berboncengan dengan saksi VERAWATI menuju kontrakan yang ditempati Terdakwa 1 RIZKI JAYANTO Bin TARWAN yang berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian saat para Terdakwa sampai di Jl. Janggot Blok BBT I Rt. 003 Rw. 005 Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu lalu keduanya menyalakan lampu sen kanan dan hendak berbelok arah ke sebelah kanan menuju kontrakan namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan saksi korban dengan kecepatan tinggi sehingga saat itu korban sulit untuk mengendalikan sepeda motor yang dikemudikannya hingga mengakibatkan oleng lalu sepeda motor yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN, kemudian sepeda motor yang dikendarai korban menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa berikut para penumpangnya serta sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan saksi korban terjatuh lalu terpental ke pinggir jalan dekat selokan, Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN yang melihat istrinya yaitu saksi STEFI LUPIA terpental kemudian menjadi emosi hingga Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mendekati saksi korban kemudian Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN berkata dengan nada tinggi kepada saksi korban “kamu orang mana” namun saksi korban tidak menjawab, kemudian dengan terang-terangan dan tenaga bersama Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN memukul saksi korban dengan tangan kanan yang dikepalkan kearah saksi korban hingga mengenai wajah sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN yang ikut emosi dengan kejadian tersebut mendekati korban yang posisinya sudah tergeletak dalam keadaan telentang kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN menginjak tubuh korban dengan kaki kiri, disusul Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mendekati korban lalu memukulinya dengan tangan yang dikepalkan hingga mengenai wajah, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN mendekati saksi korban dan memukulkan 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih miliknya ke bagian wajah dan mengenai pipi kiri, kemudian Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mengambil 1 (satu) buah helm warna hitam miliknya dan memukulkan helm tersebut ke bagian tubuh saksi korban, selanjutnya Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai bagian dagu sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai wajah sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN memukul dengan tangan kanan ke arah korban dan mengenai pipi kanan, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN memukulkan kaca helm miliknya ke tubuh saksi korban kemudian menjambak rambut saksi korban dengan jari tangan yang dicengkeram sebanyak 2 (dua) kali, kemudian menghampiri sepeda motor Yamaha F1 ZR yang dikendarai korban kemudian para Terdakwa mengangkat sepeda motor yang posisinya tergeletak di jalan kemudian membantingnya hingga membentur beton jalan,yang perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dijalan yang mudah dilalui dan diketahui oleh khalayak umum, kemudian para Terdakwa kembali hendak melakukan kekerasan terhadap korban dan saksi korban namun datang warga yang langsung melerai kejadian tersebut kemudian menolong korban dan saksi korban untuk mendapatkan pertolongan medis.     
  • Bahwa  akibat kejadian tersebut, saksi korban dan korban dilakukan visum sebagai berikut :
  • Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/152/VI/2024/Dokpol tanggal 17 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Kusyantini, terhadap korban An. MUHAMAD ARIEF AULIA dengan kesimpulan:
  1. Pada korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini, ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada dahi, pipi kanan, pipi kiri, bibir atas, leher, belakang kepala, belakang telinga kiri, puncak bahu kanan, siku kanan, siku kiri, punggung kiri, lutut kanan, jari kaki kiri. Luka memar pada bokong kanan.
  2. Korban dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkoba dengan hasil negative.
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Gawat Darurat, korban diberikan terapi obat berupa obat asam lambung (ranitidin), penahan rasa nyeri (ketorolac) dan obat salep antibiotik (gentamicin)
  • Visum Et Repertum  RSUD Kab. Indramayu Nomor: 182/1047-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HILMI AZIZ, terhadap korban An. SYAMSUL TAUFIQ ILHAM dengan kesimpulan:
  1. Pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital

Kesadaran: tidak sadar (tingkat kesadaran tiga dari skala lima belas)

  1. Pada tanggal enam belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh empat pukul sepuluh lewat tiga puluh empat WIB, korban meninggal dunia;
  2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki, berusia dua puluh tahun datang dalam keadaan sadar
  3. Dari hasil pemeriksaan, lecet pada kepala, bengkak pada pipi kanan, memar pada pipi kanan, bengkak pada mata kanan, memar pada mata kanan, lecet pada leher kanan, lecet pada dada kiri, lecet pada tangan kiri dan memar pada tangan kiri yang dapat disebabkan oleh trauma tumpul
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, Korban meninggal dunia

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

 

                                                                             A  T  A  U

 

 

KEDUA :

 

Bahwa mereka Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN dan Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Janggot Blok BBT I Rt. 003 Rw. 005 Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wib saksi korban MUHAMAD ARIEF AULIA Alias ARIEF bersama korban SYAMSUL TAUFIQ ILHAM berangkat dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1 ZR Nopol : E-6028-PBP warna hijau yang dikemudikan oleh korban dan membonceng saksi korban menuju perempatan wilayah Gantar Kabupaten Indramayu dengan tujuan ingin membeli nasi goreng.
  • Bahwa sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol : E-5797-QAV berboncengan dengan saksi STEFI LUPIA, sedangkan Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox Nopol : E-5645-QAP warna hitam berboncengan dengan saksi VERAWATI menuju kontrakan yang ditempati Terdakwa 1 RIZKI JAYANTO Bin TARWAN yang berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian saat para Terdakwa sampai di Jl. Janggot Blok BBT I Rt. 003 Rw. 005 Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu lalu keduanya menyalakan lampu sen kanan dan hendak berbelok arah ke sebelah kanan menuju kontrakan namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan saksi korban dengan kecepatan tinggi sehingga saat itu korban sulit untuk mengendalikan sepeda motor yang dikemudikannya hingga mengakibatkan oleng lalu sepeda motor yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN, kemudian sepeda motor yang dikendarai korban menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa berikut para penumpangnya serta sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan saksi korban terjatuh lalu terpental ke pinggir jalan dekat selokan, Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN yang melihat istrinya yaitu saksi STEFI LUPIA terpental kemudian menjadi emosi hingga Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mendekati saksi korban kemudian Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN berkata dengan nada tinggi kepada saksi korban “kamu orang mana” namun saksi korban tidak menjawab, kemudian para Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dan korban dengan cara Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN memukul saksi korban dengan tangan kanan yang dikepalkan kearah saksi korban hingga mengenai wajah sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN yang ikut emosi dengan kejadian tersebut mendekati korban yang posisinya sudah tergeletak dalam keadaan telentang kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN menginjak tubuh korban dengan kaki kiri, disusul Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mendekati korban lalu memukulinya dengan tangan yang dikepalkan hingga mengenai wajah, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN mendekati saksi korban dan memukulkan 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih miliknya ke bagian wajah dan mengenai pipi kiri, kemudian Terdakwa 1. RIZKI JAYANTO Bin TARWAN mengambil 1 (satu) buah helm warna hitam miliknya dan memukulkan helm tersebut ke bagian tubuh saksi korban, selanjutnya Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai bagian dagu sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai wajah sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN memukul dengan tangan kanan ke arah korban dan mengenai pipi kanan, kemudian Terdakwa 2. ANDRIAN PIRMANSAH Alias DAYENG Bin TARWAN memukulkan kaca helm miliknya ke tubuh saksi korban kemudian menjambak rambut saksi korban dengan jari tangan yang dicengkeram sebanyak 2 (dua) kali, kemudian menghampiri sepeda motor Yamaha F1 ZR yang dikendarai korban kemudian para Terdakwa mengangkat sepeda motor yang posisinya tergeletak di jalan kemudian membantingnya hingga membentur beton jalan, kemudian para Terdakwa kembali hendak melakukan kekerasan terhadap korban dan saksi korban namun datang warga yang langsung melerai kejadian tersebut kemudian menolong korban dan saksi korban untuk mendapatkan pertolongan medis.    
  • Bahwa  akibat kejadian tersebut, saksi korban dan korban dilakukan visum sebagai berikut :
  • Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/152/VI/2024/Dokpol tanggal 17 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Kusyantini, terhadap korban An. MUHAMAD ARIEF AULIA dengan kesimpulan:
  1. Pada korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini, ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada dahi, pipi kanan, pipi kiri, bibir atas, leher, belakang kepala, belakang telinga kiri, puncak bahu kanan, siku kanan, siku kiri, punggung kiri, lutut kanan, jari kaki kiri. Luka memar pada bokong kanan.
  2. Korban dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkoba dengan hasil negative.
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Gawat Darurat, korban diberikan terapi obat berupa obat asam lambung (ranitidin), penahan rasa nyeri (ketorolac) dan obat salep antibiotik (gentamicin)
  • Visum Et Repertum  RSUD Kab. Indramayu Nomor: 182/1047-UMPEG/RSUD/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HILMI AZIZ, terhadap korban An. SYAMSUL TAUFIQ ILHAM dengan kesimpulan:
  1. Pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital

Kesadaran: tidak sadar (tingkat kesadaran tiga dari skala lima belas)

  1. Pada tanggal enam belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh empat pukul sepuluh lewat tiga puluh empat WIB, korban meninggal dunia;
  2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki, berusia dua puluh tahun datang dalam keadaan sadar
  3. Dari hasil pemeriksaan, lecet pada kepala, bengkak pada pipi kanan, memar pada pipi kanan, bengkak pada mata kanan, memar pada mata kanan, lecet pada leher kanan, lecet pada dada kiri, lecet pada tangan kiri dan memar pada tangan kiri yang dapat disebabkan oleh trauma tumpul
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, Korban meninggal dunia.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya