Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH WARLAN SUHERLAN Alias ALAN Bin (Alm) CARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/M.2.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARLAN SUHERLAN Alias ALAN Bin (Alm) CARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa WARLAN SUHERLAN Alias ALAN Bin (Alm) CARMAN, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2023, bertempat di Kios Tani “SUBUR TANI” milik Terdakwa yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)“,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya sekitar Tahun 2017 Hj. DAWINAH selaku pemilik kios tani dengan nama “SUBUR TANI” mengalami sakit-sakitan hingga kondisi tersebut tidak memungkinkan dirinya untuk mengelola usahanya tersebut, selanjutnya Hj. DAWINAH menunjuk langsung menantunya yaitu Terdakwa untuk mengelola usaha tersebut hingga sejak saat itu usaha Kios Tani “SUBUR TANI” yang berkedudukan di rumah Terdakwa dengan alamat Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu langsung dikelola oleh Terdakwa dan usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120203181702, dimana kios tani yang dikelola Terdakwa tersebut adalah salah satu pengecer resmi yang ditunjuk oleh Distributor CV. MULIA ASRI JAYA milik Hj. AMINAH untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa (Nitrogen, Phospat dan Kalium) kepada kelompok Tani dalam wilayah tanggung jawabnya sesuai sistem RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani) dengan harga sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan surat perjanjian jual beli untuk pupuk bersubsidi Pemerintah Nomor : 16/CV.MAJ/SPJB/IMY/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan berlaku satu tahun (terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa dalam pengelolaan kios Subur Tani tersebut, Terdakwa menginginkan keuntungan yang lebih besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dipercayakan kepada dirinya hingga akhirnya Terdakwa berniat menjual pupuk bersubsidi jenis Urea maupun NPK Phonsa dengan harga diluar HET serta menjualnya kepada siapapun diluar wilayah tanggung jawabnya sesuai RDKK dengan tujuan agar cepat mendapatkan keuntungan yang lebih.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 saksi KARTONO Alias TONO (berkas terpisah) menanyakan kepada Terdakwa tentang ketersediaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan alasan untuk dijual kepada petani di wilayahnya yang saat itu kekurangan pupuk bersubsidi, sehingga Terdakwa yang ingin mengharapkan keuntungan kemudian memberitahu bahwa pupuk jenis Urea tersedia pada kios tani Subur Tani sebanyak 32 Kwintal lalu saksi KARTONO Alias TONO berniat untuk membelinya hingga terjadi kesepakatan harga per kwintal pupuk tersebut sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan dibayar setelah pupuk jenis urea tersebut laku terjual seluruhnya oleh saksi KARTONO Alias TONO, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi KARTONO Alias TONO mendatangi kios tani Subur Tani yang dikelola Terdakwa kemudian saksi KARTONO Alias TONO menemui Terdakwa dan menanyakan stok pupuk jenis urea yang sebelumnya telah disepakati, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa saksi KARTONO Alias TONO bukanlah pengecer resmi ataupun kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya sesuai RDKK namun karena Terdakwa tergiur akan keuntungan sehingga Terdakwa pun akhirnya menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 32 kwintal atau sebanyak 64 (enam puluh empat) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram kepada saksi KARTONO Alias TONO yang saat itu diangkut oleh para pekerja yang dibawa saksi KARTONO Alias TONO diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO ke dalam 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT yang dikendarai oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU sebanyak 1,2 ton dan Nopol : E-8963-PO yang dikendarai oleh saksi CARKIM Alias A’IM sebanyak 2 ton, selanjutnya 2 unit kendaraan yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut meninggalkan kios Tani Subur Tani atas perintah saksi KARTONO Alias TONO.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO yaitu :
  1. Pada bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa Terdakwa jual dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per kwintal;
  2. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa Terdakwa jual dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per kwintal ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 dijelaskan harga HET pupuk bersubsidi jenis urea ditentukan sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa ditentukan sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram yang dikemas dalam karung dengan berat 50 kilogram.
  • Bahwa Terdakwa selaku pengecer yang diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi kepada para kelompok petani di wilayah pendistribusiannya sesuai daftar RDKK, namun Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah menjual pupuk bersubsidi kepada saksi KARTONO Alias TONO yang jelas-jelas bukan anggota kelompok tani di wilayah pendistribusiannya dan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa WARLAN SUHERLAN Alias ALAN Bin (Alm) CARMAN, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2023, bertempat di Kios Tani “SUBUR TANI” milik Terdakwa yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yaitu selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya sekitar Tahun 2017 Hj. DAWINAH selaku pemilik kios tani dengan nama “SUBUR TANI” mengalami sakit-sakitan hingga kondisi tersebut tidak memungkinkan dirinya untuk mengelola usahanya tersebut, selanjutnya Hj. DAWINAH menunjuk langsung menantunya yaitu Terdakwa untuk mengelola usaha tersebut hingga sejak saat itu usaha Kios Tani “SUBUR TANI” yang berkedudukan di rumah Terdakwa dengan alamat Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu langsung dikelola oleh Terdakwa dan usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120203181702, dimana kios tani yang dikelola Terdakwa tersebut adalah salah satu pengecer resmi yang ditunjuk oleh Distributor CV. MULIA ASRI JAYA milik Hj. AMINAH untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa (Nitrogen, Phospat dan Kalium) kepada kelompok Tani dalam wilayah tanggung jawabnya sesuai sistem RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani) dengan harga sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan surat perjanjian jual beli untuk pupuk bersubsidi Pemerintah Nomor : 16/CV.MAJ/SPJB/IMY/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan berlaku satu tahun (terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa dalam pengelolaan kios Subur Tani tersebut, Terdakwa menginginkan keuntungan yang lebih besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dipercayakan kepada dirinya hingga akhirnya Terdakwa berniat menjual pupuk bersubsidi jenis Urea maupun NPK Phonsa dengan harga diluar HET serta menjualnya kepada siapapun diluar wilayah tanggung jawabnya sesuai RDKK dengan tujuan agar cepat mendapatkan keuntungan yang lebih.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 saksi KARTONO Alias TONO (berkas terpisah) menanyakan kepada Terdakwa tentang ketersediaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan alasan untuk dijual kepada petani di wilayahnya yang saat itu kekurangan pupuk bersubsidi, sehingga Terdakwa yang ingin mengharapkan keuntungan kemudian memberitahu bahwa pupuk jenis Urea tersedia pada kios tani Subur Tani sebanyak 32 Kwintal lalu saksi KARTONO Alias TONO berniat untuk membelinya hingga terjadi kesepakatan harga per kwintal pupuk tersebut sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan dibayar setelah pupuk jenis urea tersebut laku terjual seluruhnya oleh saksi KARTONO Alias TONO, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi KARTONO Alias TONO mendatangi kios tani Subur Tani yang dikelola Terdakwa kemudian saksi KARTONO Alias TONO menemui Terdakwa dan menanyakan stok pupuk jenis urea yang sebelumnya telah disepakati, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa saksi KARTONO Alias TONO bukanlah pengecer resmi ataupun kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya sesuai RDKK namun karena Terdakwa tergiur akan keuntungan sehingga Terdakwa pun akhirnya menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 32 kwintal atau sebanyak 64 (enam puluh empat) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram kepada saksi KARTONO Alias TONO yang saat itu diangkut oleh para pekerja yang dibawa saksi KARTONO Alias TONO diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO ke dalam 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT yang dikendarai oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU sebanyak 1,2 ton dan Nopol : E-8963-PO yang dikendarai oleh saksi CARKIM Alias A’IM sebanyak 2 ton, selanjutnya 2 unit kendaraan yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut meninggalkan kios Tani Subur Tani atas perintah saksi KARTONO Alias TONO.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO yaitu :
  1. Pada bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa Terdakwa jual dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per kwintal;
  2. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi KARTONO Alias TONO masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa Terdakwa jual dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal dari harga HET sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per kwintal ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 dijelaskan harga HET pupuk bersubsidi jenis urea ditentukan sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa ditentukan sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram yang dikemas dalam karung dengan berat 50 kilogram.
  • Bahwa Terdakwa selaku pengecer yang diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi kepada para kelompok petani di wilayah pendistribusiannya sesuai daftar RDKK, namun Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah menjual pupuk bersubsidi kepada saksi KARTONO Alias TONO yang jelas-jelas bukan anggota kelompok tani di wilayah pendistribusiannya dan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pihak Dipublikasikan Ya