Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Raspan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA FIRMANSYAH, S.Pd, S.H, DkkPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Raspan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.050.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 110.050.300,00 (seratus sepuluh juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8295 QD kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 110.050.300,00 (seratus sepuluh juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8295 QD tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak