Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH ARDI Alias DEDE Bin (alm) HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.2.21/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI Alias DEDE Bin (alm) HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ARDI Alias DEDE Bin (Alm) HASIM, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Kertanegara Blok 16 Rt. 021 Rw. 010 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan kemudian memiliki rencana untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi dan menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mendatangi seseorang bernama DODI (DPO) yang sudah dikenalnya sejak 2 (dua) tahun yang lalu di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi dan setelah sampai di wilayah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DODI di pinggir jalan kemudian Terdakwa membeli obat jenis Hexymer kepada Sdr. DODI sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) strip dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat jenis Hexymer dan jenis Tramadol berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk obat jenis Hexymer per 1 (satu) paket dengan isi 5 (lima) tablet dan untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) tablet, dimana Terdakwa yang bukan seorang Apoteker tersebut menjual obat jenis Hexymer dan jenis Tramadol kepada pembeli di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi ERLAN AGUSTIN Alias RIYAN mendatangi rumah Terdakwa kemudian membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa yang saat itu sedang menunggu kedatangan pembeli obat di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi DIO SAMIGO dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi CAWID, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu berisi 2 (dua) botol obat jenis Hexymer perbotol isi 1000 (seribu) tablet jumlah 2000 (dua ribu) tablet, 290 (dua ratus sembilan puluh) strip Tramadol Hcl per strip isi 10 (sepuluh) tablet jumlah 2900 (dua ribu sembilan ratus) tablet, uang hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0025/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3870 gram diberi nomor barang bukti 006/2024/OF
  • 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1840 gram diberi nomor barang bukti 007/2024/OF

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ARDI Alias DEDE Bin (Alm) HASIM, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Kertanegara Blok 16 Rt. 021 Rw. 010 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan kemudian memiliki rencana untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi dan menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mendatangi seseorang bernama DODI (DPO) yang sudah dikenalnya sejak 2 (dua) tahun yang lalu di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi dan setelah sampai di wilayah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DODI di pinggir jalan kemudian Terdakwa membeli obat jenis Hexymer kepada Sdr. DODI sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) strip dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat jenis Hexymer dan jenis Tramadol berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk obat jenis Hexymer per 1 (satu) paket dengan isi 5 (lima) tablet dan untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) tablet, dimana Terdakwa yang bukan seorang Apoteker tersebut menjual obat jenis Hexymer dan jenis Tramadol kepada pembeli di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi ERLAN AGUSTIN Alias RIYAN mendatangi rumah Terdakwa kemudian membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa yang saat itu sedang menunggu kedatangan pembeli obat di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi DIO SAMIGO dan saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi CAWID, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu berisi 2 (dua) botol obat jenis Hexymer perbotol isi 1000 (seribu) tablet jumlah 2000 (dua ribu) tablet, 290 (dua ratus sembilan puluh) strip Tramadol Hcl per strip isi 10 (sepuluh) tablet jumlah 2900 (dua ribu sembilan ratus) tablet, uang hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0025/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3870 gram diberi nomor barang bukti 006/2024/OF
  • 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1840 gram diberi nomor barang bukti 007/2024/OF

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya