Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2024/PN Idm | 1.JIHANTO NUR RACHMAN, SH 2.TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. 3.AMI SITI CHAMISAH, SH 4.RIKA FITRIANIRMALA, SH |
GANI RAHMAN ATSQOLANI Bin JONHANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2024/PN Idm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-49/M.2.21 /Eku.2 /2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa GANI RAHMAN ATSQOLANI BIN JONHANI sejak Tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Desember 2022 Jawa Barat atau setidak-tidaknya antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu yang beralamat Jl. Di Panjaitan No.8, Lemahmekar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa GANI RAHMAN ATSQOLANI BIN JONHANI bekerja sebagai pegawai Bank Mandiri Cirebon Jagasatru sejak tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertugas sebagai Teller, selanjutnya pada bulan Februari 2018 dialih tugaskan ke Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu yang selanjutnya diangkat sebagai pegawai tetap Bank Mandiri dengan surat Nomor: Surat Keputusan Direksi PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, No.KEP.DIR/HC.750 /2020 tanggal 10 Desember 2020, dimana terdakwa ditempatkan sebagai Customer service (CS) yang memiliki tugas dan tanggungjawab Melayani nasabah yang akan membuat atau membuka rekening baru, Melayani nasabah yang mengganti kartu ATM apabila rusak atau hilang, Melayani nasabah yang complain, memberikan informasi kepada nasabah produk-produk Bank Mandiri dan Croseling/menawarkan produk Bank Mandiri kepada nasabah, dan seluruh pekerjaannya dipertanggungjawabkan kepada Customer Service Officer (CSO). Bahwa karena kewenangannya selaku Customer service (CS) tersebut maka terdakwa dapat dengan mudah membuat atau membuka rekening baru nasabah, serta Melayani nasabah yang membuat atau mengganti kartu ATM apabila rusak atau hilang. Adapun Mekanisme atau prosedur penerbitan atau pembuatan kartu ATM di Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu sesuai Standart Operational Prosedure yaitu :
---- Bahwa pada sejak tanggal 25 Juli 2022, 28 September 2022 sampai dengan 23 Desember 2022 bertempat di Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu Jl. Di Panjaitan No.8, Lemahmekar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, karena terdakwa terdesak membutuhkan uang dalam jumlah banyak maka timbul niat terdakwa dengan menggunakan kewenangannya sebagai Costumer Service(CS) melakukan penggantian kartu ATM beberapa Nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabahnya, kemudian dengan menggunakan kartu ATM yang telah diganti melakukan penarikan dana milik beberapa nasabah, tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening, dengan cara: terdakwa mengisi Form aplikasi keluhan nasabah seolah-olah ingin mengganti kartu ATM baru dengan alasan kartu ATM lama ketelan mesin ATM, atau kartu ATM rusak, selanjutnya tandatangan para nasabah dipalsukan oleh terdakwa, kemudian untuk approve terdakwa menggunakan password milik Customer Service Officer (CSO) sebagai atasannya yang bernama saksi VIRA APRILIANI, terdakwa sebelumnya mengintip password milik saksi VIRA APRILIANI, lalu dengan menggunakan password tersebut di computer terdakwa untuk melakukan Approve, selain itu terdakwa juga membuat Form aplikasi keluhan nasabah untuk penggantian kartu ATM, kemudian form tersebut terdakwa tandatangankan kepada saksi VIRA APRILIANI pada sore harinya, lalu terdakwa melakukan Approve dengan menggunakan password CSO tanpa sepengetahuan saksi VIRA APRILIANI selaku CSO, dan terdakwa juga menggunakan alasan membuat ATM baru karena ATM lama milik para nasabah tersebut diblokir, padahal ATM tersebut sengaja diblokir oleh terdakwa di system Bank, sehingga nasabah tidak bisa menggunakan kartu ATMnya lagi, dan hanya terdakwa yang bisa menggunakan kartu ATM milik para nasabah tersebut, selanjutnya terdakwa dengan mudah melakukan penarikan uang dari rekening nasabah Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu atas nama saksi KASTIMAN nomor rekening 1340018321256, saksi DASMIAH nomor rekening 1340018320290, saksi DARYANTO Bin KASTIMAN nomor rekening 1340018321116, saksi DAMAWI nomor rekening 1340018360445, dan saksi SUNAWI nomor rekening 1340018320902, sehingga terdakwa telah membuat dan menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Bahwa untuk menampung keluar dan masuknya uang/ dana dari rekening nasabah Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu terdakwa menggunakan 3(tiga) buah nomor rekening pribadi sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya perbuatan terdakwa melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen, laporan transaksi atau rekening di Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu diketahui sesuai hasil Audit total keseluruhan uang yang ditransfer dari ke 5 (lima) rekening nasabah tersebut diatas dengan menggunakan kartu ATM Mandiri yang telah terdakwa buat tanpa sepengetahuan dan seizin nasabahnya yaitu :
Bahwa total penarikan dan penggantian dana dari ke 5 nasabah sebesar Rp.2.395.016.096,- dan sudah diganti oleh pihak Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu, sebesar Rp. 2.362.040.096, (dua milyar tigaratus enampuluh dua juta empat puluh ribu Sembilan puluh enam rupiah), serta terdapat penggantian dana oleh terdakwa dari rekening Gajinya sebesar Rp.24.185.422,- (duapuluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empatratus duapuluh dua rupiah), sehingga terdapat kerugian pihak Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu, sebesar Rp.2.337.854.674,-. (dua milyar tigaratus tigapuluh tujuh juta delapan ratus limapuluh empat ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah). Bahwa perbutan terdakwa diatas selain menimbulkan kerugian pada Bank Mandiri Cabang DI Panjaitan Indramayu juga menghilangkan kepercayaan yang telah ditanamkan oleh para nasabah kepada Bank tersebut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |