Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon AINI APRILIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA FIRMANSYAH, S.Pd., S.H.PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1AINI APRILIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.590.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.  194.590.800,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah): dan/atau:
  3. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan kendaraan kepada Penggugat agar dilakukan penjualan secara lelang untuk pelunasan hutang Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak