Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. HERI ANDIKA Alias PERONG Bin CAHYANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-76/M.2.21/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ANDIKA Alias PERONG Bin CAHYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa HERI ANDIKA Alias PERONG Bin CAHYANA, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Drunten Wetan Blok Kamplong Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa memiliki rencana untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol kemudian menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah seseorang yang bernama UCOK (DPO) yang berada di wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa sampai di wilayah yang dituju kemudian Terdakwa membeli obat sediaan farmasi kepada Sdr. UCOK sebanyak 500 (lima ratus) tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) strip dengan harga Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang bertempat di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat dengan harga untuk obat jenis Tramadol sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol kepada saksi HIDAYATULLAH Alias DAYAT sebanyak 1 (satu) tablet  dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi AHMAD FAIZIN Alias KOYOR sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang bertempat di depan rumah Terdakwa, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di rumah tersebut  dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi KUSNADI, hingga ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket per paketnya isi 4 (empat) tablet dengan total 108 (seratus delapan) tablet berikut 42 (empat puluh dua) tablet obat jenis Hexymer, 2 (dua) tablet obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) tablet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama HERI ANDIKA dengan NIK. 3212033010970001 yang disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0984/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5108 gram diberi nomor barang bukti 0481/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,3831 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram diberi nomor barang bukti 0482/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl  dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa HERI ANDIKA Alias PERONG Bin CAHYANA, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Drunten Wetan Blok Kamplong Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa memiliki rencana untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol kemudian menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah seseorang yang bernama UCOK (DPO) yang berada di wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa sampai di wilayah yang dituju kemudian Terdakwa membeli obat sediaan farmasi kepada Sdr. UCOK sebanyak 500 (lima ratus) tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) strip dengan harga Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang bertempat di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat dengan harga untuk obat jenis Tramadol sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol kepada saksi HIDAYATULLAH Alias DAYAT sebanyak 1 (satu) tablet  dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi AHMAD FAIZIN Alias KOYOR sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang bertempat di depan rumah Terdakwa, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di rumah tersebut  dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi KUSNADI, hingga ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket per paketnya isi 4 (empat) tablet dengan total 108 (seratus delapan) tablet berikut 42 (empat puluh dua) tablet obat jenis Hexymer, 2 (dua) tablet obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) tablet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama HERI ANDIKA dengan NIK. 3212033010970001 yang disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0984/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5108 gram diberi nomor barang bukti 0481/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,3831 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram diberi nomor barang bukti 0482/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl  dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya