Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Idm | 1.H. A. H. MUSTAHIL YANTO 2.MARIF YOGA YANDA PERDANA, S.E. |
1.ELLYA ROSITA 2.H. BAHRUN ANHAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Idm | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.200.000.000,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi. 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli dan Peralihan Kepemilikan Hotel yang dibuat pada tanggal 15 Juni 2014. 4. Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli dengan Penggugat II atas sebidang tanah yang di atasnya dibangun bangunan yang diberi nama Hotel Sejahtera Abadi yang terletak di Desa Bulak Blok Kendari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu seluas 3.359 m2 sesuai SHM No. 45 asal Persil 75.D1.C.1275 dengan batas-batas : Sebelah Utara: tanah milik adat Sebelah Barat: tanah milik Bakri, Sabari, Tosin Sebelah Selatan: jalan raya Sebelah Timur: tanah milik Wakyad, Yusup Dalam keadaan bebas dari sengketa pihak manapun, tidak sedang dipertanggungkan dengan pihak manapun dan belum dijual kepada pihak manapun dan atau; 5. Menghukum Para Tergugat secara taggung renteng untuk membayar kerugian materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sebelah Utara: tanah milik adat Sebelah Barat: tanah milik Bakri, Sabari, Tosin Sebelah Selatan: jalan raya Sebelah Timur: tanah milik Wakyad, Yusup
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |