Petitum Permohonan |
- Mengabulkan PermohonanPEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana atau Jo Pasal 351 KUHPidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang Nomor: SP.Sidik/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2023 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/02/I/2023/Reskrim tanggal 3 Januari 2023 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 09/M.2.21/Eku.1/01/2023 adalah PENETAPAN YANG TIDAK SAH.
- Menghukum TERMOHON UNTUK MEMBATALKANdan/atau MENGHENTIKANSurat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Jatibarang Nomor: SP.Sidik/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/02/I/2023/Reskrim tanggal 2 Januari 2023 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/02/I/2023/Reskrim tanggal 3 Januari 2023 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 09/M.2.21/Eku.1/01/2023 karena TIDAK SAH.
- MENGHUKUM TERMOHON membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.128.986,54 ;
- MENGHUKUM TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi atau memulihkan nama baik si PEMOHON;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ongkos perkara;
|