Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Idm CASYANI BIN H MISNEN RATNAWATI BINTI H SOBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CASYANI BIN H MISNEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTARJO SHCASYANI BIN H MISNEN
Tergugat
NoNama
1RATNAWATI BINTI H SOBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.200.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat MENDIRIKAN BANGUNAN Diatas tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan BANGUNAN yang berdiri di atas tanah SHM No : 01310 Desa Cantigi Kulon milik TERGUGAT adalah BANGUNAN LIAR.
  4. Memerintahkan demi hukum, TERGUGAT untuk membongkar Bangunan A quo, apabila tidak dilaksanakan maka dapat meminta bantuan  INSTANSI yang berwenang untuk MEMBONGKAR PAKSA BANGUNAN LIAR diatas tanah Hak Milik Penggugat dengan dibantu dari Aparatur Penegak Hukum SATPOL PP kabupaten Indramayu dan POLRES Indramayu.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar tunai dan seketika seluruh Total kerugian Materiil Penggugat yakni   :

 

Kerugian Materiil sejak 2016, dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Hilang Penghasilan/bulan/tahun Rp1.200.000,-x 96bulan: Rp 115.200.000,-

Ganti biaya Penasehat hukum: Rp65.000.000,-

Total Kerugian Materill : Rp180.200.000,-

Terbilang :seratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah.

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom Rp 1.000.000,- / hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dibacakan dan inkrah ;

 

7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad )

SUBSIDER

Apabila  Ketua  Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak