Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. SUWATA Alias WATA Bin WADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-64/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWATA Alias WATA Bin WADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUWATA Alias WATA Bin WADI (Alm), pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Mekarjati Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:       

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang sudah berniat mencuri beras dengan cara membobol pabrik beras (heler) kemudian mempersiapkan alat-alat yang akan dipergunakan untuk melakukan aksinya yaitu : 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah bor tangan, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah Tang potong gembok.
  • Bahwa setelah mempersiapkan alat-alat tersebut dari rumah, kemudian terdakwa bawa menggunakan tas gendong lalu berangkat dengan sepeda menuju pabrik beras yang beralamat di Desa Mekarjati Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu.
  • Bahwa sesampainya di Pabrik Beras, terdakwa mengelilingi pabrik sambil mengawasi keadaan, setelah dirasa aman, selanjutnya terdakwa menuju pabrik beras tersebut dari arah belakang melintasi pekarangan yang sudah sepi, lalu terdakwa simpan sepedanya dengan ditutupi ranting-ranting pohon agar tidak ketahuan.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa peralatan menuju tembok pabrik samping kanan, selanjutnya dengan peralatan tersebut terdakwa membobol tembok pabrik hingga berlubang sebesar tubuh terdakwa, lalu setelah berhasil melubangi tembok kemudian terdakwa mengambil karung-karung berisi beras lalu membawanya keluar pabrik dan menyimpannya di jondol dengan penutup terpal, hingga berjumlah 4 karung, namun karung-karung berisi beras tersebut belum sempat di bawa pulang perbuatan terdakwa keburu ketahuan hingga terdakwa tertangkap oleh massa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban NONO DARSONO selaku pemilik pabrik beras mengalami kerugian dengan total 200 KG beras atau Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).       

      

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat
(1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya