Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. RIVALDI RAMADAN Bin ASKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-107/M.2.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI RAMADAN Bin ASKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa RIVALDI RAMADAN Bin ASKA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di bulan September Tahun 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2022, sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Konca Kulon Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang ingin mendapatkan keuntungan disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang kemudian Terdakwa berkeinginan menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di bulan September Tahun 2022 Terdakwa membuka handphone miliknya dan membuka aplikasi belanja online Tokopedia hingga akhirnya Terdakwa menemukan toko dengan akun TERANG MAJU ABADI yang menjual obat-obatan jenis Tramadol HCL tersebut dan setelah Terdakwa menghubungi akun tersebut melalui chat yang akhirnya diketahui bahwa harga obat jenis Tramadol HCL tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box nya, hingga sejak saat itu Terdakwa mulai memesan obat-obatan tersebut dan pembayarannya di kirim melalui transfer ke aplikasi Tokopedia sedangkan obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 5 (lima) strip yang sebelumnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp kemudian pembeli mendatangi rumah Terdakwa yang bukan sebagai Apotek ataupun toko obat untuk membeli obat jenis Tramadol HCL tersebut yang dibuka setiap harinya mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 5 (lima) strip dengan penghasilan yang diperoleh sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Tramadol HCL melalui aplikasi Tokopedia ke akun TERANG MAJU ABADI sebanyak 11 (sebelas) box dengan isi per box isi 5 (lima) strip dan per strip nya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.106.560,- (satu juta seratus enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)  serta diberi bonus sebanyak 1 (satu) strip, kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya dengan cara transfer ke aplikasi Tokopedia melalui Alfamart hingga kemudian obat tersebut dikirim oleh jasa ekspedisi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut, dengan disaksikan oleh saksi CARUDIN selaku Ketua RT setempat, hingga ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) tablet Tramadol HCL berikut 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1386/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0669/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RIVALDI RAMADAN Bin ASKA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di bulan September Tahun 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2022, sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Konca Kulon Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang ingin mendapatkan keuntungan disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang kemudian Terdakwa berkeinginan menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di bulan September Tahun 2022 Terdakwa membuka handphone miliknya dan membuka aplikasi belanja online Tokopedia hingga akhirnya Terdakwa menemukan toko dengan akun TERANG MAJU ABADI yang menjual obat-obatan jenis Tramadol HCL tersebut dan setelah Terdakwa menghubungi akun tersebut melalui chat yang akhirnya diketahui bahwa harga obat jenis Tramadol HCL tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box nya, hingga sejak saat itu Terdakwa mulai memesan obat-obatan tersebut dan pembayarannya di kirim melalui transfer ke aplikasi Tokopedia sedangkan obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 5 (lima) strip yang sebelumnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp kemudian pembeli mendatangi rumah Terdakwa yang bukan sebagai Apotek ataupun toko obat untuk membeli obat jenis Tramadol HCL tersebut yang dibuka setiap harinya mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 5 (lima) strip dengan penghasilan yang diperoleh sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Tramadol HCL melalui aplikasi Tokopedia ke akun TERANG MAJU ABADI sebanyak 11 (sebelas) box dengan isi per box isi 5 (lima) strip dan per strip nya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.106.560,- (satu juta seratus enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)  serta diberi bonus sebanyak 1 (satu) strip, kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya dengan cara transfer ke aplikasi Tokopedia melalui Alfamart hingga kemudian obat tersebut dikirim oleh jasa ekspedisi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut, dengan disaksikan oleh saksi CARUDIN selaku Ketua RT setempat, hingga ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) tablet Tramadol HCL berikut 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1386/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0669/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya