Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Idm EVA HERYANTI Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA HERYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deneb Pebriyanto, S.H., dkkLembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum warkat Deposito berjangka Nomor 001.D06.000741, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan suku bunga 7,75 % (tujuh koma tujuh puluh lima persen) setahun yang diterbitkan oleh Perusahaan Daerah BPR Karya Remaja;
  4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Simpanan Pokok Deposito berdasarkan warkat Deposito Nomor 001.D06.000741, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorrad),

meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak