Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu 1.UMAMAH
2.SARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emul Mulyadi, DkkPT. BPR Mitra Harmoni Indramayu
Tergugat
NoNama
1UMAMAH
2SARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.140.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2, adalah sah dan mengikat
  3. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   para Tergugat   Wanprestasi  kepada Penggugat
  4. Menghukum   para Tergugat  untuk  membayar-melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 56.140.680,49 Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah
  5. Menyatakan/menetapkan syah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag berupa  Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Losarang Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 226 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik SHM No 01160  Surat Ukur No 00370-Losarang-2021 Tanggal 22 September 2021 an Umamah Dengan Batas-batas sebelah Utara Tanah Zamroni, sebelah Timur Tanah H Wandi sebelah Selatan Tanah Dulkarim Sebelah Barat Tanah Zamuri
  6. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan.
  8. Menghukum Tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  9. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak