Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH SUNANDAR WAHYUDIN Alias NANDAR Bin JAENAL WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-155/M.2.21/EKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNANDAR WAHYUDIN Alias NANDAR Bin JAENAL WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.SUNANDAR WAHYUDIN Alias NANDAR Bin JAENAL WAHYUDIN
Anak Korban
Dakwaan

 D A K W A A N  :

Bahwa Terdakwa SUNANDAR WAHYUDIN Alias NANDAR Bin JAENAL WAHYUDIN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024  sekira pukul 17.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di jalan tanggul Bendungan Karet kali Ciperawan Desa Kertawinangun Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah seseorang yang bernama JENI HAVIS INDRA RAMADHAN yang terletak di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. RESI menghubungi Terdakwa melalui chat untuk menemuinya, hingga kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama JENI HAVIS INDRA RAMADHAN berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju jalan Pertamina yang berada di Desa Soge Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa bersama beberapa orang temannya yang tergabung dalam kelompok remaja dengan nama MXAD (MTSN 4 Indramayu / Kandanghaur) berkumpul, tidak lama kemudian datang kelompok lawan dengan nama Insan Madani Bongas hingga kedua kelompok melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam dan akhirnya kelompok lawan mundur kemudian meninggalkan lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa dan teman-temannya melihat ada senjata tajam milik kelompok lawan berupa 1 (satu) bilah golok (gobang) yang tertinggal dilokasi, sehingga Terdakwa mengambilnya kemudian membawa senjata tajam tersebut dengan cara di selipkan di balik baju yang dipakainya kemudian Terdakwa bersama teman-temannya bersiap untuk meninggalkan lokasi.
  • Bahwa sekitar pukul 17.50 Wib ketika kelompok Terdakwa hendak meninggalkan lokasi tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Kandanghaur yaitu saksi DEDI SUPRIYADI bersama saksi BUDI SETIONO dan saksi TANTOMO yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya tawuran di lokasi tersebut, hingga kemudian saksi DEDI SUPRIYADI bersama saksi BUDI SETIONO dan saksi TANTOMO melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang kedapatan memiliki senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Golok jenis Gobang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 50 Cm bergagang Plasitik warna hitam, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kandanghaur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya