Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. 1.PURNOMO Alias MOMO Bin SADUKI
2.AMIN Alias OMPONG Bin Alm. SUNARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-86/M.2.21/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO Alias MOMO Bin SADUKI[Penahanan]
2AMIN Alias OMPONG Bin Alm. SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. PURNOMO Alias MOMO Bin SADUKI dan Terdakwa 2. AMIN Alias OMPONG Bin (Alm) SUNARTO bersama-sama dengan saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER (berkas diajukan terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi korban DAKLAN yang berada di Desa Druntenkulon Blok Tegal Pelem Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara paksa, hingga kemudian para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER menyusun rencana tersebut kemudian Terdakwa 1 mengarahkan sasaran atau target aksi tersebut di wilayah Desa Druntenkulon Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, kemudian setelah semua sepakat lalu Terdakwa 1 meminjam senjata airsoftgun warna silver hitam merk P. Beretta beserta peluru/gotri milik Sdr. MULYADI Alias SIWIL lalu saksi BAKRUROJI Alias JEGER meminjam sepeda motor Honda Vario kepada Sdr. MULYADI Alias SIWIL dan Terdakwa 2 sudah menyiapkan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER berangkat dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor tersebut berboncengan menuju wilayah Desa Druntenkulon Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 07.30 Wib para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER sampai di wilayah yang dituju dan tepatnya di Desa Druntenkulon Blok Tegal Pelem Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Terdakwa 1 melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol : E-6704-QAC warna merah hitam yang diparkir di halaman rumah saksi korban DAKLAN, hingga kemudian Terdakwa 1 memberitahu teman-temannya lalu Terdakwa 1 menyuruh Terdakwa 2 untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur, namun Terdakwa 2 menolak dan memilih tugas untuk mengawasi situasi sekeliling, sehingga Terdakwa 1 menyerahkan tugas tersebut kepada saksi KADIMIN Alias BOLANG hingga saksi KADIMIN Alias BOLANG setuju, kemudian kemudian saksi KADIMIN Alias BOLANG meminta senjata airsoftgun yang dibawa Terdakwa 1 dengan tujuan untuk memudahkan dalam mengambil sepeda motor tersebut dan setelah senjata berada dalam penguasaan saksi KADIMIN Alias BOLANG, kemudian Terdakwa 1 bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG mendekati sepeda motor milik saksi korban yang posisi kuncinya masih menggantung lalu saksi KADIMIN Alias BOLANG memegang setir sepeda motor dan hendak menaikinya lalu membawanya kabur, namun perbuatannya diketahui oleh saksi korban hingga kemudian saksi korban berteriak dan melihat hal tersebut saksi KADIMIN Alias BOLANG menodongkan senjata airsoftgun yang dibawanya kearah saksi korban kemudian saksi KADIMIN Alias BOLANG menembakan senjata tersebut ke arah tubuh saksi korban namun saksi korban berhasil menghindar, melihat hal tersebut saksi KADIMIN Alias BOLANG langsung menaiki sepeda motor milik saksi korban kemudian menyalakan mesinnya lalu saksi KADIMIN Alias BOLANG membawanya kabur dengan membonceng Terdakwa 1 dan diikuti oleh Terdakwa 2 serta  saksi BAKRUROJI Alias JEGER.
  • Bahwa melihat sepeda motornya berhasil dibawa kabur oleh Terdakwa 1 dan saksi KADIMIN Alias BOLANG, kemudian saksi korban berusaha mengejar sambil melemparkan pisau kearah saksi KADIMIN Alias BOLANG kemudian berteriak meminta bantuan warga hingga akhirnya teriakan tersebut didengar oleh saksi SUKONO, lalu saksi SUKONO membantu saksi korban mengejar Terdakwa 1 dan saksi KADIMIN Alias BOLANG namun saksi KADIMIN Alias BOLANG kembali menembakan senjata yang dibawanya kearah saksi korban dan saksi SUKONO hingga saksi SUKONO menghubungi saksi WARTA dan menyuruh untuk memberhentikan aksi para Terdakwa dan teman-temannya tersebut yang akhirnya saksi WARTA berhasil menghadang saksi KADIMIN Alias BOLANG yang berboncengan dengan Terdakwa 1 dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban,  hingga akhirnya Terdakwa 1 mengambil senjata airsoftgun dari tangan saksi KADIMIN Alias BOLANG kemudian menembakan senjata tersebut kearah saksi WARTA hingga saksi WARTA menghindar namun akhirnya tembakan tersebut mengenai bagian pantat saksi WARTA, melihat hal tersebut saksi KADIMIN Alias BOLANG menancap gas kemudian berhasil kabur dengan membawa sepeda motor milik saksi korban yang diikuti oleh Terdakwa 2 dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER.
  • Bahwa setelah sepeda motor milik saksi korban berhasil dikuasai oleh para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER, kemudian sepeda motor tersebut oleh saksi BAKRUROJI Alias JEGER dijual kepada Sdr. BOTIL (DPO) di wilayah Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dengan harga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut para Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG dan saksi BAKRUROJI Alias JEGER mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk bayar sewa motor serta operasional dan kebutuhan lainnya.   
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi WARTA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/114/III/2024/Dokpol tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU OKTAVIANA dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada bokong kanan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya