Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG 1.Dasman
2.Nur Halimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dasman
2Nur Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.075.288,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 97662512/4230/11/22 Tanggal 16 November 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 149.075.288,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 393/2016 atas nama Warinih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Karang Baru Timur Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 393/2016 atas nama Warinih Persil Nomor 05 Blok Karang Baru Timur Kohir Nomor SPPT/NOP : 015.005-0426.0 dan 0427.0 a/n Sarniti-Surana, Seluas Lebih 355 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak