Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. WANTO BIN RATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/M.2.21/Eku.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANTO BIN RATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUHENDAR, S.H., M.H. dkkWANTO BIN RATIM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WANTO Bin RATIM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di rumah saksi TONO KARTONO (berkas terpisah) yang berada di Blok Ceplik Timur Rt. 08 Rw. 21 Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa yang mengetahui saksi TONO KARTONO menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel) jenis Hongkong dan bertugas sebagai pengecer, kemudian Terdakwa yang iseng ingin mendapatkan keuntungan lalu memasang angka togel kepada saksi TONO KARTONO melalui pesan WhatsApp dengan cara angka yang dipasang tersebut difoto kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada saksi TONO KARTONO, Terdakwa saat itu memasang 4 (empat) angka dengan masing-masing uang pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yaitu angka 4765 dan angka 4768, sedangkan untuk uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Terdakwa memasang sebanyak 3 (tiga) angka yaitu angka 768, angka 368, angka 968 dan angka 068, sehingga total uang pasangan Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu angka milik Terdakwa tersebut oleh saksi TONO KARTONO diserahkan kepada Sdr. SUDANA (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut diselenggarakan oleh saksi TONO KARTONO setiap harinya mulai pukul 19.30 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib yang bertempat di rumah saksi TONO KARTONO yang berada di Blok Ceplik Timur Rt. 08 Rw. 21 Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, namun pemasang bisa juga memasang angka togel melalui pesan WhatsApp dan sekitar pukul 23.00 Wib saksi TONO KARTONO membuka situs LIVE DRAW HK untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari Sdr. SUDANA melalui saksi TONO KARTONO dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik Sdr. SUDANA melalui saksi TONO KARTONO, demikian pula dalam permainan judi jenis togel merk Hongkong (HK) tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa hendak memberikan uang pasangan angka togel kepada saksi TONO KARTONO, tiba-tiba datang oleh Petugas dari Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi RIEKI RADIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online merk Hongkong (HK) di wilayah tersebut, kemudian saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi RIEKI RADIANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TONO KARTONO, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah catatan rumus nomer pasangan, 1 (satu) lembar ciamsi togel, 1 (satu) unit handpone merk Xiaomi warna putih serta 1 (satu) buah nota nomer pasangan togel, kemudian Terdakwa bersama saksi TONO KARTONO berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi jenis togel merk Hongkong (HK) tersebut diselenggarakan di tempat umum sehingga memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel merk Hongkong (HK) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WANTO Bin RATIM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di rumah saksi TONO KARTONO (berkas terpisah) yang berada di Blok Ceplik Timur Rt. 08 Rw. 21 Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa yang mengetahui saksi TONO KARTONO menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel) jenis Hongkong dan bertugas sebagai pengecer, kemudian Terdakwa yang iseng ingin mendapatkan keuntungan lalu memasang angka togel kepada saksi TONO KARTONO melalui pesan WhatsApp dengan cara angka yang dipasang tersebut difoto kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada saksi TONO KARTONO, Terdakwa saat itu memasang 4 (empat) angka dengan masing-masing uang pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yaitu angka 4765 dan angka 4768, sedangkan untuk uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Terdakwa memasang sebanyak 3 (tiga) angka yaitu angka 768, angka 368, angka 968 dan angka 068, sehingga total uang pasangan Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu angka milik Terdakwa tersebut oleh saksi TONO KARTONO diserahkan kepada Sdr. SUDANA (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut diselenggarakan oleh saksi TONO KARTONO setiap harinya mulai pukul 19.30 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib yang bertempat di rumah saksi TONO KARTONO yang berada di Blok Ceplik Timur Rt. 08 Rw. 21 Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, namun pemasang bisa juga memasang angka togel melalui pesan WhatsApp dan sekitar pukul 23.00 Wib saksi TONO KARTONO membuka situs LIVE DRAW HK untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari Sdr. SUDANA melalui saksi TONO KARTONO dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik Sdr. SUDANA melalui saksi TONO KARTONO, demikian pula dalam permainan judi jenis togel merk Hongkong (HK) tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa hendak memberikan uang pasangan angka togel kepada saksi TONO KARTONO, tiba-tiba datang oleh Petugas dari Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi RIEKI RADIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online merk Hongkong (HK) di wilayah tersebut, kemudian saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi RIEKI RADIANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TONO KARTONO, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah catatan rumus nomer pasangan, 1 (satu) lembar ciamsi togel, 1 (satu) unit handpone merk Xiaomi warna putih serta 1 (satu) buah nota nomer pasangan togel, kemudian Terdakwa bersama saksi TONO KARTONO berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjadi pemasang dalam permainan judi jenis togel merk Hongkong (HK) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang namun bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya