Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. 1.AHMAD FAIZIN Alias AHMAD Bin Alm. MUSLIMIN
2.MUHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin alm. SAHRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51/M.2.21/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAIZIN Alias AHMAD Bin Alm. MUSLIMIN[Penahanan]
2MUHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin alm. SAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jerry Nurcahya, S.H., M.H. Suhardjo, S.H.MUHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin alm. SAHRIL
2Jerry Nurcahya, S.H., M.H. Suhardjo, S.H.AHMAD FAIZIN Alias AHMAD Bin Alm. MUSLIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. AHMAD FAIZIN Alias AHMAD Bin (Alm) MUSLIMIN dan Terdakwa 2. MUHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin (Alm) SAHRIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU Bin (Alm) MUSLIMIN (berkas diajukan terpisah), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok Bojong Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi WAHYUDIN Alias WAHYU yang memiliki rencana untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dari SPBU, kemudian bahan bakar tersebut saksi WAHYUDIN Alias WAHYU jual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan lebih, sehingga kemudian saksi WAHYUDIN Alias WAHYU menyuruh istrinya yang bernama Sdri. MUNTAMAH untuk meminta bantuan kepada saksi NURIYAH agar mencarikan orang yang mau di foto sambil memegang identitasnya (KTP) dengan jumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, hal tersebut sebagai persyaratan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU dalam mengajukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari Dinas Pertanian dan dengan surat rekomendasi tersebut saksi WAHYUDIN Alias WAHYU bisa mendapatkan Barcode pada SPBU yang ditunjuk sehingga dengan mudahnya saksi WAHYUDIN Alias WAHYU membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite pada SPBU yang ditunjuk.
  • Bahwa kemudian saksi NURIYAH yang merasa sudah kenal dengan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU, sehingga dirinya merasa tidak enak dan akhirnya berusaha mencari orang yang diminta untuk difoto berikut identitasnya, yang kemudian saksi NURIYAH berhasil mendapatkan 20 (dua puluh) foto orang berikut identitasnya yang masing-masing orang diberi imbalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari saksi WAHYUDIN Alias WAHYU melalui saksi NURIYAH dan 20 (dua puluh) orang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. NASRUDIN
  2. ROPIAH
  3. WADING
  4. KARNADI
  5. SARMI
  6. WATA
  7. SURYANTI
  8. CASMA
  9. RUMSARI
  10. WARTINI
  11. IIN INAYAH
  12. DENI
  13. GANDA
  14. TAMIMAH
  15. WARLI
  16. SANTI
  17. RASWANTA
  18. YASTALIM
  19. RASWANTO
  20. CANI
  • Bahwa kemudian saksi WAHYUDIN Alias WAHYU meminta bantuan kepada seseorang yang bernama SANUSI untuk membantu dirinya dalam membuat surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah kepada UPTD Pertanian Kecamatan Losarang, lalu saksi WAHYUDIN Alias WAHYU menyerahkan lampiran foto 20 (dua puluh) orang tersebut kepada Sdr. SANUSI dan akhirnya surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (solar dan pertalite) jadi lalu Terdakwa membawa surat rekomendasi berikut lampiran foto 20 (dua puluh) orang tersebut menuju SPBU yang ada di wilayah Terisi, sesampainya di SPBU yang dimaksud kemudian saksi WAHYUDIN Alias WAHYU menunjukan persyaratan yang dibawanya kepada Pengawas SPBU dengan tujuan untuk meminta barcode pembelian, setelah itu pengawas SPBU mengarahkan kepada saksi WAHYUDIN Alias WAHYU tentang cara membuat barcode tersebut hingga akhirnya saksi WAHYUDIN Alias WAHYU memiliki barcode tersebut yang digunakan untuk pembelian BBM jenis solar dan pertalite.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April Tahun 2023 saksi WAHYUDIN Alias WAHYU menyuruh para Terdakwa untuk bekerja pada dirinya dengan tugas membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite pada SPBU kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan milik saksi WAHYUDIN Alias WAHYU, lalu solar dan pertalite tersebut kembali dijual kepada pembeli maupun para petani yang membutuhkan hingga akhirnya para Terdakwa yang ingin mendapatkan upah kemudian bersedia lalu dengan membawa barcode yang dimiliki oleh saksi WAHYUDIN Alias WAHYU tersebut, kemudian keduanya berangkat menuju SPBU Terisi sambil membawa jerigen kosong dengan kapasitas pembelian sekitar 100 liter untuk bahan bakar jenis solar serta kapasitas sekitar 560 liter untuk bahan bakar jenis Pertalite, lalu para Terdakwa menunjukan barcode pembelian bahan bakar minyak yang dibawanya kepada petugas SPBU hingga akhirnya petugas SPBU melakukan pengisian solar dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya dan pertalite dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, setelah selesai kemudian atas perintah dari saksi WAHYUDIN Alias WAHYU lalu para Terdakwa menjual BBM jenis solar kepada petani dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) dan kepada pemilik warung dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), sedangkan untuk BBM jenis pertalite dijual kepada pemilik warung dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga para Terdakwa mendapatkan upah dari penjualan BBM jenis solar dan pertalite tersebut per harinya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) atau Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) per bulannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa 1. berangkat menuju SPBU wilayah Terisi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor sambil membawa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 liter, setelah sampai di SPBU tersebut kemudian Terdakwa 1. ikut mengantri dan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU yang sudah sampai di lokasi SPBU langsung menunjukan barcode yang dimilikinya kepada petugas SPBU hingga setelah itu petugas SPBU melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen kosong yang dibawa oleh Terdakwa 1 hingga kurang lebih sebanyak 100 liter, setelah selesai lalu saksi WAHYUDIN Alias WAHYU memberikan uang pembayarannya kepada petugas SPBU sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa 1 membawa 3 (tiga) buah jerigen yang berisi solar tersebut ke rumahnya dengan tujuan untuk dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa 2 menuju rumah Terdakwa 1, setelah sampai di rumah yang dituju kemudian Terdakwa 2 mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor lalu kembali berangkat menuju SPBU Terisi untuk membeli BBM jenis solar dan pertalite, sedangkan Terdakwa 1 membawa kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD milik saksi WAHYUDIN Alias WAHYU yang berisikan jerigen kosong menuju SPBU Terisi, setelah sampai di SPBU tersebut kemudian Terdakwa 2 mengambil jerigen kosong yang ada di dalam kendaraan lalu ikut mengantri dan menunjukan barcode yang diberikan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU untuk membeli BBM jenis solar dan pertalite, hingga kemudian petugas SPBU melakukan pengisian kearah jerigen kosong tersebut dan setelah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 liter terisi penuh kemudian Terdakwa 2 menyimpannya kembali ke dalam kendaraan yang dibawa oleh  Terdakwa 1, kemudian Terdakwa 2 kembali mengambil jerigen kosong dan mengantri untuk dilakukan pengisian oleh petugas SPBU hingga semua jerigen yang ada dalam kendaraan terisi penuh, selanjutnya Terdakwa 1 membawa kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD yang membawa muatan jerigen yang berisikan BBM jenis solar dan pertalite tersebut menuju warung-warung yang ada di sekitar Desa Jatimunggul, Desa Weringin dan Desa Cikedung dengan tujuan dijual dengan harga yang lebih tinggi dan diikuti oleh Terdakwa 2.
  • Bahwa ketika Petugas SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO sedang melaksanakan kegiatan pengawasan BBM subsidi pemerintah, kemudian mendapatkan informasi bahwa di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu ada penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah hingga kemudian ketiganya langsung berangkat menuju wilayah yang dimaksud dan setelah sampai di wilayah tersebut, saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO melakukan penyelidikan dan akhirnya melihat kendaraan jenis Isuzu Panther warna hijau Nopol : R-9287-MD yang diduga membawa muatan jerigen berisikan BBM subsidi hingga akhirnya ketiganya berhasil mengamankan para Terdakwa yang mengakui telah menjual BBM jenis pertalite dan solar kepada pembeli dengan perintah dari saksi WAHYUDIN Alias WAHYU, hingga akhirnya saksi DARYONO bersama saksi FIKRI KHAERUL IMAM dan saksi EDO WAHYU KRISMANTO melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi WAHYUDIN Alias WAHYU berikut barang buktinya berupa 16 (enam belas) jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Samsung warna silver, merk Redmi warna hitam dan merk Poco warna hitam, 4 (empat) buah barcode pembelian BBM jenis pertalite serta 15 (lima belas) barcode pembelian BBM jenis solar, kemudian para Terdakwa bersama saksi WAHYUDIN Alias WAHYU berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saksi WAHYUDIN Alias WAHYU dalam menjalankan bisnis penjualan BBM subsidi pemerintah jenis solar dan pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per bulannya, sedangkan para Terdakwa mendapatkan upah per harinya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya