Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/M.2.21/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa terdakwa TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin (Alm) JALIL, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2023, bertempat Desa Lemahayu Blok Mundu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan April Tahun 2023 saksi korban KARLINAH SUKANA SUDIADI membuka aplikasi Tantan pada handphone miliknya hingga akhirnya saksi korban berkenalan dengan Terdakwa yang saat itu mengaku bekerja sebagai Dokter pada Rumah Sakit Kardina Tegal Jawa Tengah dan keduanya bertukar nomor handphone, kemudian antara saksi korban dengan Terdakwa saling berkomunikasi melalui WhatsApp.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Mei Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa dirinya sedang ada masalah yang sudah menimpanya selama 2 hari sehingga saksi korban pun akhirnya bertanya kepada Terdakwa terkait masalah tersebut, dan Terdakwa mengatakan bahwa pasiennya ada yang meninggal akibat tranfusi darah namun kesalahannya tersebut akibat kelalaian perawat dan akhirnya dirinya yang ditahan di Polsek Tegal Kota, hingga saksi korban percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut dan dua hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi korban lalu Terdakwa beralasan bahwa dirinya meminjam handphone milik petugas kemudian Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk mentransfer sejumlah uang yang saat itu Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban lalu untuk meyakinkan saksi korban kemudian Terdakwa kembali berkata “ LIN ini HP dapat nyewa tolong lah kirimin saya uang berapa kek berapa nanti kalai saya keluar saya mau seriusan sama kamu Lin nanti saya nikahin” sehingga saksi korban akhirnya tergerak hatinya dan mengiyakan lalu tidak lama kemudian saksi korban mentransfer sejumlah uang dari kurun waktu bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 kepada Terdakwa dengan total sekitar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan November Tahun 2023 Terdakwa janjian untuk bertemu dengan saksi korban hingga akhirnya saksi korban diperkenalkan kepada keluarga Terdakwa dan pada tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa kembali ketemuan dengan saksi korban yang saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa dirinya berjanji akan membelikan sepeda motor baru namun dirinya hanya memiliki uang sejumlah Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil sepeda motor secara kredit dengan menggunakan nama saksi korban lalu Terdakwa menjanjikan bahwa dirinya yang akan langsung melunasi cicilan dari kreditnya tersebut pada bulan depannya, sehingga saksi korban kembali percaya dan tergerak hatinya lalu menerima uang sejumlah Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi korban membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Dop dengan cara kredit menggunakan nama dirinya.
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha NMax tersebut datang ke rumah saksi korban kemudian pada bulan Desember 2023 Terdakwa mendatangi rumah saksi korban kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa dirinya sedang menjalani ujian Kedokteran di wilayah Kuningan, sehingga saksi korban kembali tergerak hatinya dan meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut pergi, namun keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi korban dan kembali mengatakan bahwa dirinya meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol : E-5437-TV Tahun 2013 milik saksi korban dengan alasan untuk digunakan mengangkut barang dari rumah sakit Kuningan, sehingga saksi korban yang terlanjur percaya dengan perkataan serta janji dari Terdakwa tersebut akhirnya kembali mengijinkannya hingga tidak lama kemudian sepeda motor milik saksi korban  dibawa oleh Terdakwa melalui seorang temannya yang bernama WEWE.
  • Bahwa setelah 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi korban berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa berniat akan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian Terdakwa memutuskan komunikasinya dengan saksi korban sehingga pada saat saksi korban menghubungi dirinya namun sulit untuk dihubungi dan akhirnya saksi korban mengetahui bahwa Terdakwa telah membohonginya yang akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa selain saksi korban tersebut, Terdakwa pernah merugikan saksi LILI SOLIHATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih miliknya yang dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk membeli minuman di sebuah Indomaret di wilayah Cirebon, namun akhirnya sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Terdakwa kemudian dijual kepada orang lain.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi LILI SOLIHATI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin (Alm) JALIL, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2023, bertempat Desa Lemahayu Blok Mundu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada sekitar bulan April Tahun 2023 saksi korban KARLINAH SUKANA SUDIADI membuka aplikasi Tantan pada handphone miliknya hingga akhirnya saksi korban berkenalan dengan Terdakwa yang saat itu mengaku bekerja sebagai Dokter pada Rumah Sakit Kardina Tegal Jawa Tengah dan keduanya bertukar nomor handphone, kemudian antara saksi korban dengan Terdakwa saling berkomunikasi melalui WhatsApp.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Mei Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa dirinya sedang ada masalah yang sudah menimpanya selama 2 hari sehingga saksi korban pun akhirnya bertanya kepada Terdakwa terkait masalah tersebut, dan Terdakwa mengatakan bahwa pasiennya ada yang meninggal akibat tranfusi darah namun kesalahannya tersebut akibat kelalaian perawat dan akhirnya dirinya yang ditahan di Polsek Tegal Kota, hingga saksi korban percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut dan dua hari kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi korban lalu Terdakwa beralasan bahwa dirinya meminjam handphone milik petugas kemudian Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk mentransfer sejumlah uang yang saat itu Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban lalu untuk meyakinkan saksi korban kemudian Terdakwa kembali berkata “ LIN ini HP dapat nyewa tolong lah kirimin saya uang berapa kek berapa nanti kalai saya keluar saya mau seriusan sama kamu Lin nanti saya nikahin” sehingga saksi korban akhirnya tergerak hatinya dan mengiyakan lalu tidak lama kemudian saksi korban mentransfer sejumlah uang dari kurun waktu bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 kepada Terdakwa dengan total sekitar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan November Tahun 2023 Terdakwa janjian untuk bertemu dengan saksi korban hingga akhirnya saksi korban diperkenalkan kepada keluarga Terdakwa dan pada tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa kembali ketemuan dengan saksi korban yang saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa dirinya berjanji akan membelikan sepeda motor baru namun dirinya hanya memiliki uang sejumlah Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil sepeda motor secara kredit dengan menggunakan nama saksi korban lalu Terdakwa menjanjikan bahwa dirinya yang akan langsung melunasi cicilan dari kreditnya tersebut pada bulan depannya, sehingga saksi korban kembali percaya dan tergerak hatinya lalu menerima uang sejumlah Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi korban membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Dop dengan cara kredit menggunakan nama dirinya.
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha NMax tersebut datang ke rumah saksi korban kemudian pada bulan Desember 2023 Terdakwa mendatangi rumah saksi korban kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa dirinya sedang menjalani ujian Kedokteran di wilayah Kuningan, sehingga saksi korban kembali tergerak hatinya dan meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut pergi, namun keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi korban dan kembali mengatakan bahwa dirinya meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol : E-5437-TV Tahun 2013 milik saksi korban dengan alasan untuk digunakan mengangkut barang dari rumah sakit Kuningan, sehingga saksi korban yang terlanjur percaya dengan perkataan serta janji dari Terdakwa tersebut akhirnya kembali mengijinkannya hingga tidak lama kemudian sepeda motor milik saksi korban  dibawa oleh Terdakwa melalui seorang temannya yang bernama WEWE.
  • Bahwa setelah 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi korban berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa berniat akan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian Terdakwa memutuskan komunikasinya dengan saksi korban sehingga pada saat saksi korban menghubungi dirinya namun sulit untuk dihubungi dan akhirnya saksi korban mengetahui bahwa Terdakwa telah membohonginya yang akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa selain saksi korban tersebut, Terdakwa pernah merugikan saksi LILI SOLIHATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih miliknya yang dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk membeli minuman di sebuah Indomaret di wilayah Cirebon, namun akhirnya sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Terdakwa kemudian dijual kepada orang lain.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi LILI SOLIHATI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya