Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. FAJAR ABDUL MUIN Bin ASEP SUPARMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ABDUL MUIN Bin ASEP SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUHARDJO, S.H.,M.H.FAJAR ABDUL MUIN Bin ASEP SUPARMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa FAJAR ABDUL MUIN Bin ASEP SUPARMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan gang rumah Terdakwa yang terletak di Desa Sukajati Blok Kota Kidul Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang belum memiliki pekerjaan kemudian memiliki rencana untuk berjualan obat Psikotropika dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RIZKY (DPO) dan setelah komunikasi tersambung, kemudian Terdakwa memesan obat Pasikotropika kepada Sdr. RIZKI yaitu jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jenis Calmet Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya kepada Sdr. RIZKY melalui transfer dan beberapa hari kemudian psikotropika yang dipesan oleh Terdakwa tersebut dikirim langsung ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa setiap pukul 09.00 Wib menjual obat Psikotropika tersebut di depan rumahnya dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tablet obat Psikotropika jenis Alprazolam, kemudian jenis Calmet Alprazolam dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tablet dan jenis Merlopam Lorazepam dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tablet, sehingga dari hasil penjualan obat Psikotropika tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIZKY dan memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jenis Calmet Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya kepada Sdr. RIZKY melalui transfer dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 obat Psikotropika yang dipesan Terdakwa dikirim oleh Sdr. RIZKY ke alamat rumah Terdakwa, setelah obat Psikotropika berada di tangan Terdakwa  kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker kembali menjual obat Psikotropika tersebut kepada pembeli yang datang  ke rumahnya yang bukan merupakan Apotek ataupun toko obat, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menjual obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam kepada Sdr. CIF sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi HASIM AJI MUZADI bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat jenis psikotropika di wilayah tersebut, kemudian saksi HASIM AJI MUZADI bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh aparat Desa setempat yaitu saksi ADITIO PRANOTO, hingga ditemukan barang bukti obat Psikotropika berupa 81 (delapan puluh satu) tablet jenis Alprazolam, 22 (dua puluh dua) tablet jenis Calmet Alprazolam, 8 (delapan) tablet jenis Merlopam Lorazepam berikut 1 (satu) buah KTP atas nama Terdakwa NIK. 3212011301980009, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2472/NOF/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,7 mm dengan berat netto seluruhnya 0,8212 gram diberi nomor barang bukti 1318/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7390 gram.
  2. 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 8 (delapan) tablet warna orange berdiameter 7 mm dan tebal 3,7 mm dengan berat netto seluruhnya 1,3528 gram diberi nomor barang bukti 1319/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) tablet mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,1837 gram
  3. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “CALMET ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 9 mm dan tebal 2,8 mm dengan berat netto seluruhnya 2,4145 gram diberi nomor barang bukti 1320/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1731 gram

Interpretasi Hasil :

  • Positif  mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Positif mengandung Psikotropika jenis Lorazepam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa FAJAR ABDUL MUIN Bin ASEP SUPARMAN, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang belum memiliki pekerjaan kemudian memiliki rencana untuk berjualan obat Psikotropika dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RIZKY (DPO) dan setelah komunikasi tersambung, kemudian Terdakwa memesan obat Pasikotropika kepada Sdr. RIZKI yaitu jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jenis Calmet Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya kepada Sdr. RIZKY melalui transfer dan beberapa hari kemudian psikotropika yang dipesan oleh Terdakwa tersebut dikirim langsung ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa setiap pukul 09.00 Wib menjual obat Psikotropika tersebut di depan rumahnya dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tablet obat Psikotropika jenis Alprazolam, kemudian jenis Calmet Alprazolam dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tablet dan jenis Merlopam Lorazepam dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tablet, sehingga dari hasil penjualan obat Psikotropika tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIZKY dan memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jenis Calmet Alprazolam sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya kepada Sdr. RIZKY melalui transfer dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 obat Psikotropika yang dipesan Terdakwa dikirim oleh Sdr. RIZKY ke alamat rumah Terdakwa, setelah obat Psikotropika berada di tangan Terdakwa  kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker kembali menjual obat Psikotropika tersebut kepada pembeli yang datang  ke rumahnya yang bukan merupakan Apotek ataupun toko obat, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menjual obat psikotropika jenis Calmet Alprazolam kepada Sdr. CIF sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi HASIM AJI MUZADI bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat jenis psikotropika di wilayah tersebut, kemudian saksi HASIM AJI MUZADI bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh aparat Desa setempat yaitu saksi ADITIO PRANOTO, hingga ditemukan barang bukti obat Psikotropika berupa 81 (delapan puluh satu) tablet jenis Alprazolam, 22 (dua puluh dua) tablet jenis Calmet Alprazolam, 8 (delapan) tablet jenis Merlopam Lorazepam berikut 1 (satu) buah KTP atas nama Terdakwa NIK. 3212011301980009, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2472/NOF/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 6 mm dan tebal 2,7 mm dengan berat netto seluruhnya 0,8212 gram diberi nomor barang bukti 1318/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7390 gram.
  2. 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 8 (delapan) tablet warna orange berdiameter 7 mm dan tebal 3,7 mm dengan berat netto seluruhnya 1,3528 gram diberi nomor barang bukti 1319/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) tablet mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,1837 gram
  3. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “CALMET ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 9 mm dan tebal 2,8 mm dengan berat netto seluruhnya 2,4145 gram diberi nomor barang bukti 1320/2024/QF, dengan sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1731 gram

Interpretasi Hasil :

  • Positif  mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Positif mengandung Psikotropika jenis Lorazepam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya