Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. 1.TARWENDI Alias TUBIN Bin WARSILAH
2.TONI ARIH Alias ARAB Bin TARSADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/M221/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARWENDI Alias TUBIN Bin WARSILAH[Penahanan]
2TONI ARIH Alias ARAB Bin TARSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. TARWENDI Alias TUBIN Bin WARSILAH dan Terdakwa 2. TONI ARIH Alias ARAB Bin TARSADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan raya Desa Plawangan Blok Gupit Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib Anak SAFUL ARIL menghubungi Anak korban BUNGA KASIH melalui chat dan mengajak untuk  jalan-jalan, hingga kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Anak SAFUL ARIL datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya kemudian menemui Anak korban di Desa Plawangan Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu lalu keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Anak SAFUL ARIL menuju Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, namun setelah dalam perjalanan keduanya mengurungkan niat karena cuaca sedang gerimis sehingga keduanya memutuskan untuk kembali ke Desa Plawangan Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa para Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan uang kemudian memiliki rencana untuk mengambil barang milik orang lain dengan target atau sasaran di jalan raya, kemudian keduanya menyiapkan alat berupa 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis pisau kerambit lalu pisau tersebut dimasukan ke dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna pink lalu para Terdakwa berangkat dari wilayah Subang dengan posisi Terdakwa 1 yang mengemudikan sepeda motor membonceng Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1 mengemudikan sepeda motor tersebut menuju wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu dengan melintasi jalan yang raya yang sepi.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib para Terdakwa sampai di Desa Plawangan Blok Gupit Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, kemudian para Terdakwa berhenti di sebuah warung yang ada di pinggir jalan raya dengan tujuan membeli rokok dan tidak lama kemudian melintas sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Anak SAEFUL ARIL dengan membonceng Anak korban yang saat itu tangannya memegang handphone, sehingga Terdakwa 2 yang mengetahui hal tersebut langsung memberitahu Terdakwa 1 kemudian para Terdakwa naik keatas sepeda motor dan mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Anak SAEFUL ARIL, hingga akhirnya para Terdakwa berhasil mengejar sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa 1 memepetkan sepeda motor yang dikemudikannya ke bagian sepeda motor yang dikemudikan Anak SAEFUL ARIL dari sebelah kanan sambil tangannya memegang setir sepeda motor yang dikemudikan oleh Anak SAEFUL ARIL tersebut, kemudian Terdakwa 2 menarik baju yang dipakai Anak korban sambil menyuruh untuk berhenti yang akhirnya Anak SAEFUL ARIL bersama Anak korban berikut sepeda motornya terjatuh ke sebelah kiri jalan, lalu Anak SAEFUL ARIL berdiri dan berusaha melarikan diri hingga kemudian para Terdakwa mengejarnya, namun kemudian para Terdakwa berbalik arah dan mendekati Anak korban kemudian Terdakwa 2 mengambil senjata tajam dari bagasi sepeda motor yang dikendarai Terdakwa 1 lalu mengacungkan senjata tajam tersebut kearah Anak korban sambil berkata kepada Anak korban “sini HP nya” berulang kali, namun Anak korban tidak menuruti apa yang dikatakan oleh Terdakwa 2 tersebut sehingga Terdakwa 2 berusaha menusukan senjata tajam yang dibawanya ke arah perut Anak korban namun Anak korban berhasil menahan senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanannya hingga jari tangannya mengeluarkan banyak darah dan membuat 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 type RMX3501 warna silver miliknya terjatuh dari tangannya hingga kesempatan tersebut dipergunakan Terdakwa 2 yang langsung mengambil handphone tersebut kemudian membawanya lalu para Terdakwa meninggalkan Anak korban di tempat tersebut, hingga tidak lama kemudian Anak SAEFUL ARIL mendatangi Anak korban lalu membawa Anak korban menuju Puskesmas terdekat untuk dilakukan pertolongan medis pada lukanya.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 type RMX3501 warna silver milik Anak korban dalam penguasaan para Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wib para Terdakwa sepakat untuk menjual handphone milik Anak korban tersebut dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), hingga selanjutnya Terdakwa 1 mengupload handphone tersebut pada status WhatsApp miliknya dan menawarkan dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG (berkas terpisah) membalas status postingan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya berani membeli handphone tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu keduanya janjian bertemu di sebuah warung yang ada di Desa Cigugur Bogis Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa 1 bertemu dengan saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG kemudian setelah tawar menawar harga hingga akhirnya Terdakwa 1 sepakat untuk menjual handphone milik Anak korban tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG menyerahkan uang DP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 1 dan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 Wib saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG menyerahkan sisa uang pembayaran handphone tersebut sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 1 kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 type RMX3501 warna silver milik Anak korban saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG, kemudian dari hasil penjualan handphone milik Anak korban tersebut para Terdakwa mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli minum-minuman keras.
  • Bahwa Anak korban yang merasa kehilangan atas 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 type RMX3501 warna silver miliknya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian, hingga kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 keduanya berhasil mengamankan saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG yang telah mengakui perbuatannya telah membeli barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 type RMX3501 warna silver dari para Terdakwa, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan pengembangan dan akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan kemudian para Terdakwa bersama saksi WILLY ALAMSYAH Alias TENGGLENG berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami luka-luka kemudian Anak korban dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Bongas DTP Nomor : 440/0173/PKM.BNS/I.2024 tanggal 20 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRI SUSANTI dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka memar di jidat ± 4 cm, terdapat 4 bagian luka robek di ibu jari, jari tengah, jari kelingking dan jari manis, dan tampak ada sedikit darah di area jari tangan sebelah kanan berdiameter ± 4 cm, diduga karena benda tumpul.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya